Satu Desa Satu PAUD, Kades di Kepulauan Aru Harus Siapkan Lahan Untuk Bangun Gedung
KABARTERKINI.NEWS– Meskipun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dikatakan sebagai pendidikan non formal, akan tetapi dalam mendirikan sebuah lembaga PAUD / TK harus mendapatkan izin dalam pendirian lembaga tersebut dengan cara mendaftarkannya pada dinas pendidikan kabupaten Kepulauan Aru. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pendirian PAUD dalam pasal 62 ayat 1. Dalam mendirikan sebuah Lembaga […]
Continue Reading