Satu Desa Satu PAUD, Kades di Kepulauan Aru Harus Siapkan Lahan Untuk Bangun Gedung

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– Meskipun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dikatakan sebagai pendidikan non formal, akan tetapi dalam mendirikan sebuah lembaga PAUD / TK harus mendapatkan izin dalam pendirian lembaga tersebut dengan cara mendaftarkannya pada dinas pendidikan kabupaten Kepulauan Aru.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pendirian PAUD dalam pasal 62 ayat 1. Dalam mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan PAUD TK bukan hanya dilihat dari sebuah bangunan yang megah maupun yang layak, akan tetapi dalam mendirikan sebuah lembaga PAUD harus memenuhi persyaratan dan mampu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Jusuf Apalem. S. Ap. S. Pd saat berbincang bincang dengan media ini Rabu 28/08 mengatakan Kabupaten Aru saat ini masih sangat di butuhkan pembangunan TK/PAUD dan di rencankan 1 Desa 1 TK/PAUD.

Rencana akan di bangun kurang lebih 40 bangunan. Pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga berkordinasi dengan para kepala Desa untuk siapkan lahan.

Lahan yang di siapkan paling tidak ber ukuran 50×50. karena bangunan hanya 3 bilik untuk kelas A, B, dan ruangan Guru.

“Kami rencananya 1 desa 1 TK/PAUD. dan kepala Desa harus siapkan lahan 50×50 saja untuk membangun Gedung yang hanya 3 ruangan” kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aru saat berbincang bincang dengan kabarterkini.news.

Masih kata Apalem, setibanya Bupati di Dobo banyak surat surat atau pun proposal tentang pembangunan TK/atau PAUD akan di tandatangani oleh Bupati dr Johan Gonga. Sementara itu mengenai Tenaga Guru TK/PAUD kata Apalem, Tenaga kependidikan dalam hal ini mencakup tenaga kependidikan guru dan staf administrasi harus dilengkapi dengan latar belakang keahlian yang dimiliki.

Terutama guru yang mengajar dilembaga PAUD harus berlatar belakang S1 PG PAUD atau S1 PGTK.

Mengapa demikian ? lanjut dia, Karena dengan pendidik yang professional maka kelak akan menjadi lembaga pendidikan yang benar-benar mempunyai keahlian dalam basic gurunya serta dapat menjadikan lulusan yang terbaik dan berilmu.

Sementara itu mengenai sarana dan prasarana dalam PAUD haruslah disesuaikan dengan potensi fisik, kognitif, sosial, emosi, dan kejiwaan anak didik.

“Karena karakter tersebut merupakan keperluan pendidik yang disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak didik,” Jelas Apalem.

Perlu di ketahui Lembaga pendidikan PAUD perlu kiranya menyertakan pembiayaan pendidikan bagi awal terselenggaranya pendidikan. Dalam mengatur pembiayaan haruslah diatur oleh orang yang ahli dalam bidang mengatur manajemen keuangan agar pengelolaan pembiayaan bisa berjalan dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas agar dapat dipertanggung jawabkan dimasyarakat.

Lembaga pendidikan PAUD perlu kiranya menyertakan pembiayaan pendidikan bagi awal terselenggaranya pendidikan.

Dalam mengatur pembiayaan haruslah diatur oleh orang yang ahli dalam bidang mengatur manajemen keuangan agar pengelolaan pembiayaan bisa berjalan dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas agar dapat dipertanggung jawabkan dimasyarakat.

Lembaga pendidikan PAUD perlu kiranya menyertakan pembiayaan pendidikan bagi awal terselenggaranya pendidikan.

“Dalam mengatur pembiayaan haruslah diatur oleh orang yang ahli dalam bidang mengatur manajemen keuangan agar pengelolaan pembiayaan bisa berjalan dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas agar dapat dipertanggung jawabkan di masyarakat,” paparnya.

Sistem ini kata dia, merupakan hasil akhir dari proses-proses yang telah direncanakan maupun proses yang telah ada sebelumnya. Demi mencapai sebuah pendidikan yang bermutu. Dan dapat menjadikan lembaga yang lebih baik melalui perubahan dengan melalui evaluasi.

“Sebab dengan evaluasi kita dapat mengetahui kekurangan maupun kesalahan yang ada dalam lembaga dari proses yang awal hingga yang terakhir. Evaluasi dalam PAUD dapat meliputi evaluasi program pembelajaran, proses maupun hasil tumbuh kembang peserta didik,” pungkasnya.*** Dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *