TERNYATA AKIVIS LIPREN’T SERING KABUR, KALI INI BERAKHIR DITANGAN POLDA MALUKU

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– LIPREN’T Ode Fillah, aktivis yang dikenal kritis kini harus menjalani pemeriksaan terkait pernyataannya yang diendus melanggar pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Lipren’t juga di kejar dengan kasus pecemaran nama baik.

Semua berawal ketika Lipren’t menuduh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Royke Lumowa sebagai seorang mafia tanah.

Pernyataan kontroversial mantan kader Himpunan Mahasiswa Islam Itu dilayangkan di dinding Facebook pribadinya. Pernyataan Lipren’t menyusul kejadian eksekusi lahan di wilayah Kebun Cengkeh Desa Batu Merah beberapa waktu lalu.

“Lipren’t beberapa hari ini, mengirimkan gambar Kapolda Maluku disertai tulisan, bermuatan unsur menghina  dan mencemarkan nama baik. Postingam Liprent’t itu menyebut Kapolda Maluku terlibat mafia tanah,” akui Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat Kamis lalu.

Kini Lipren’t telah ditangkap di Ibukota Negara. Lipren’t ditangkap oleh Tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin oleh Kompol Marcus Tahya, bersama tim yang di backup oleh AKBP. Hafidh Susilo Herlambang selaku Kasatgas TPPO Bareskrim Polri di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten tepat pukul 04.00, Sabtu (27/07) dini hari.

Ini Status Hukum Tanah Yang Dituduhkan

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Putusan Nomor 305 .PK/PDT/ 2016 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata tertanggal 3 Agustus 2016, dengan putusan meyatakan menolak permohonan PK I Nurdin Fatah Menolak permohonan PK I oleh Nurdin Nurfattah dan PK II atas namaNurdin Nurlette.

Atas putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Agustus 2016 tersebut , Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon telah mengirimkan surat ke Kapolres Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan Nomor : W27-U1 / 1442/H11.02/7/2019 tgl 12 Juli 2019 tentang Pemberitahuan Eksekusi Rill Lanjutan dan permintaan bantuan Pengamanan, dengan waktu pelaksanaan Rabu 17 Juli 2019 berlokasi diobjek sengketa Jl. Kebun Cengkeh Desa Batu Merah.

Dengan data dan Fakta hukum itu, langkah-langkah yang dilakukan oleh Polres Ambon dan pulau-pulau Lease sudah sesuai prosedur hukum.

Polres bertindak sebagai pengamanan dan saat itu dipimpin langsung oleh Kapolres P Ambon dan Pp Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso.

“Dengan demikian postingan saudara Lipren’t Ode dengan nama akun FB Lipren’t Ode Filla adalah bermuatan hoax dan diduga telah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Ttg ITE. Kapolda tidak mengenal yang berperkara dan tidak mengenal siapapun. Kapolda hanya memdapatkan laporan langsung dari Kapolres,” sebut Roem dalam konprensi perss, Jumat 26/7/2019 (Ameks Online).

Liprent dalam proses pemeriksaan ditahap penyeidikan di Dit Reskrimsus Polda Maluku dalam beberapa Kasus Penghinaan dan Pencemaran nama baik melalui akun Medsosnya.

“dalam proses hukum yang sedang berjalan  dia tidak mempunyai kesadaran dan kepatuhan hukum sebagai warga negara Indonesia. Karena selalu menghindar dan lari dari beberapa pemanggilan-pemanggilan yang dilakukan oleh Penyidik, namun dia selalu berganti-ganti nomor hp dan alamat tempat tinggal,” kata Roem.

Beberapa kasus dan permasalahan hukum yang sedang dijalani Lipren’t Ode Filla antara lain, Laporan Polisi No. LP-B/462/XII/2017/Maluku/SPKT, tanggal 29 Desember 2017, dengan Sprin Lidik No. Sp. Lidik/01/I/2018 Ditreskrimsus tanggal 03 Januari 2018. Liprent sebagai terlapor.

Laporan Polisi No. LP-A/113/II/2019/Maluku/SPKT, tanggal 26 Pebruari 2019 dengan Spri Sidik No. Sp. Sidik/10/III/2019/Ditkrimsus tanggal 05 Maret 2019.

“Jadi, demikian fakta hukum dan data berkaitan dengan postingan tersebut. Selanjutnya, kami tegaskan pa Kapolda tidak terlibat sedikitpun sebagaimana apa yang disebutkan. Postingan dia sangat membuat pa Kapolda dan termasuk kami geram,” tabdas dia.*** TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *