Wattimena Tegaskan Mitra Kerja PU-PR Pahami Pentingnya UU Jasa Konstruksi

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.News– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Jasa Konstruksi, Sabtu (27/07).

Sosialisasi digelar hasil kerja sama Dinas PU-PR Provinsi Maluku dan melibatkan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pelaku Usaha di SBB.

Dalam sosialisasi dibahas mengenai pasal demi pasal serta substansi penting didalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

UU Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017 yang baru ini terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal yang telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lainnya seperti UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.

“Ini adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan untuk percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi dan proses pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia sesuai permen PUPR nomor 7 tahun 2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia,” jelas kepala dinas PU-PR Kabupaten SBB, Thomaw Wattimena.

Menurut Wattimena, dalam upaya mewujudkan rangkaian proses pekerjaan konstruksi yang berkualitas baik dari awal pekerjaan sampai dengan diserahterimakannya hasil pekerjaan tersebut itu sendiri,sehingga menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.

Sehingga lanjutnya, hasil dari setiap pekerjaan nantinya benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakuberlaku, serta dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat ini ” Jelasnya

Dari sosialisasi jasa konstruksi dalam dipahami oleh pihak pemangku kepentingan OPD Pokja, PPK dan pelaku usaha sehingga apa kita harapkan dari sosialisasi aturan-aturan ini dapat dilakukan sesuai dengan amanat dari perundang – undangan yang telah dikeluarkan.

“Untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam mengelola jasa konstruksi di Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai denga harapan kita bersama,sekaligus menjawab Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati SBB untuk Kase Bae SBB,” Jelas Wattimena.

Untuk itu Wattimena berharap pelaku usaha maupun kita sebagai pemegang regulasi sama-sama memahami tugas dan tanggungjawab dari pada masing-masing.

Dalam kaitan dengan aturan ini kita telah melaksanakan sertifikasi bagi tukang, karena salah satu syarat dalam usaha jasa konstruksi mengamanatkan bahwa tukang itu harus disertifikasi

“Itu sudah dilakukan pihak Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat,yang mana sekitar puluhan tukang sudah memiliki sertifikasi secara gratis,” tutup Wattimena.*** FIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *