Desa Inovatif-Buru Produktif, 4 Kecamatan Ikut Bursa Pertukaran Inovasi Desa di Namlea

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– MENGUSUNG tagline Desa Inovatif- Buru Produktif, pemerintah kabupaten Buru menggelar pertukaran Bursa Pertukaran Inovasi Desa, Sabtu (27/07).

Dipusatkan di Aula Kantor Bupati kota Namlea, kegiatan yang turunan dari kementerian desa tersebut diikuti oleh puluhan perangkat desa dari empat kecamatan. Empat kecamatan tersebut hasil dari pembagian klester dari 10 kecamatan di kabupaten Buru.

“Jadi untuk wilayah kabupaten Buru, kita bagi menjadi Klaster tiga klester. Yang saat ini berlangsung klester Kayu Putih. Didalamnya ada kecamatan Namlea, Lilialy, Teluk Kaiely dan Kecamatan Batabual,” ungkap kordinator P3MD, Hary Rada melalui seluler.

Hary menjelaskan, bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten maupun kecamatan.

Hary mengaku, pemerintah pusat menyadari penuh bahwasanya program pembangunan dan pemberdayaan desa belum bisa menjamah target yang diingini pemerintah pusat.

Olehnya itu, melalui Program Inovasi Desa (PID) dicanangkan untuk mendongkrak pertumbuhan pembangunan di seluruh desa yang ada.

“Untuk itu, penting kiranya, kepala desa terutama dan para stafnya mengikuti Program Inovasi ini,” tegasnya.

Dirincikan, maksud pelaksanaan Bursa Inovasi Desa yaitu untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau altenatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan dan inovatif.

Sedangkan kegiatan-kegiatan yang akan dipamerkan dalam Bursa Inovasi Desa yakni kegiatan-kegiatan yang bernilai inovatif dalam pembangunan desa yang bukan dalam bentuk barang tetapi dalam bentuk ide-ide kreatif yang lahir dan berkembang di desa-desa.

Tujuan dari Bursa Inovasi Desa, antara lain, mendiseminasikan informasi pokok terkait Program Inovasi Desa (PID) secara umum, serta Program Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa secara khusus.

“Menginformasikan secara singkat pelaku-pelaku program di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa,” paparnya.

Tujuan selanjutnya, memperkenalkan inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa dalam menyelesaikan masalah dan menjalankan kegiatan pembangunan.

Membagi kegiatan inovasi yang telah di dokumentasikan dalam bentuk video maupun tulisan.

“Membangun komitmen replikasi dan Menjaring inovasi yang belum terdokumentasi, Serta membagi informasi Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT),” rinci Hary.

Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. 

Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

“Namun, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas,” endusnya lagi.

Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa. 

Sebagai dampaknya, lanjut pemilik nama lengkap Muhammad Said Rada itu menjelaskan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Pembangunan desa lebih terfokus pada kegiatan infrastruktur seperti pembuatan rabat beton, pembangunan gedung, dll.

Sedangkan, kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) masih sangat minim. 

“Oleh karena itu, PID dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas,” pungkasnya.*** RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *