Kominfo RI Sosialisasi PPID di Piru, Bupati SBB Curhat

Kabar Daerah Kabar Nasional News

KABARTERKINI.NEWS– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia yang diwakili Kepala Bidang fasilatsi informasi pusat penerangan Kementerian dalam negri RI, DR Handayani Ningrum gelar sosialisasi pentingnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Hotel Amboina Piru, Kecamatan Seram Barat.
Selasa (26/03).

PPID dipandang perlu dan penting karena berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Turut hadir dalam giat tersebut  Bupati kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Moh. Yasi Payapo sekaligus membuka cara,  Kadis Kominfo, SKPD lingkup Kabupaten SBB, Camat dan Kepala desa se- Kabupaten SBB.

Bupati Kabupaten SBB, Moh Yasin Payapo ketika membuka sosialisasi PPID di Aula Hotel Amboina Piru, Kecamatan Seram Barat.***

Bupati SBB Drs Moh Yasin Payapo mengakui, dewasa ini “Informasi” sudah menjadi kebutuhan dasar. Terlebih “informasi” telah menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional.

“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri khas negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan yang baik,” tegas Payapo.

Pemberlakuan undang undang tentang keterbukaan informas pada 30 april 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia khususnya kabupaten Seram Bagian Barat.

“Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan pelayanan,” ungkapnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 undang undang nomor tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 permendagri nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di ungkungan kementerian dalam negeri dan pemerntah daerah. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan kepala daerah.

Salah satu tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif.

“Dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” sebut Payapo.

Kesempatan tersebut, Payapo tidak dapat menahan kekesalannya terhadap wartawan di kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa itu. Dalam balutan kesalnya terhdap pekerja media, dirinya mengklaim, wartawan hanya memberitakan hal-hal buruk saja.

“Wartawan SBB selama ini pemberitaan hanya melihat sisi yang buruk saja,” celanya

“Saya merasa kesal dengan informasi yang sampaikan oleh adik – adik wartawan yang salama ini melihat sisi buruk, dan juga itu tidak benar, padahal pemda SBB telah membangun infrastruktur diantaranya membuka akses jalan di Kecamatan Inamosol yakni Desa Rumberu, Rumbatu dan Manusa , Kecamatan Waisala, dan Kecamatan Taniwel Timur. otomatis rakyat SBB bisa keluar dari keterisolasian,” endus Payapo.*** DOD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *