SBT Butuh Suntikan DAK, Komisi B DPRD Kabupaten Desak Pemkab Selesaikan Administrasi

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS- Komisi B Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), F. Alimudin Kolatlena mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten SBT melalui Dinas terkait agar segera menyampaikan syarat permohonan ke Kementrian Keuangan Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

Desakan ini agar transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten SBT segera dilaksanakan.

“Kepada Dinas terkait yang menangani dana alokasi khusus Kabupaten SBT, untuk secepatnya sampaikan syarat permohonan ke Kementerian Keuangan RI terkait transfer dana DAK kita terlaksanakan,” kata Kolatlena kepada media ini di Ambon Selasa, (18/6/2019).

Kolatlena menjelasakan, hingga bulan Juni tahun 2019, transfer DAK fisik untuk Kabupaten SBT masih nol persen.

Sebagaimana diketahui tahun 2019 ini, alokasi DAK fisik untuk Kabupaten SBT sebesar Rp. 144, 446, 214, 948 (Seratus empat puluh empat milyar empat ratus empat puluh enam juta dua ratus empat belas ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah)

“Ini sesuai hasil konsultasi Komisi B DPRD Kabupaten SBT di Kementrian Keuangan RI beberapa waktu lalu,” ungkap Kolatlena.

Dikatakanya, Padahal proses pencairan tahap pertama sudah akan berakhir pada tanggal 21 Juli 2019. Jika sampai tanggal tersebut Pemda SBT belum juga memasukan syarat permohonannya maka dana tidak akan ditransfer lagi ke daerah.

Bila transfer tahap pertama tidak jadi dilakukan maka otomatis tahap kedua dan ketiga juga tidak bisa lagi ditransferkan karena transfer tahap kedua itu harus dimasukan laporan tahap pertama sebagai syarat.

“Pemda hanya punya waktu satu bulan terhitung dari sekarang sampai tanggal 21 Juli 2019, untuk itu sekali lagi saya minta kepada Pemda SBT agar merespon hal ini dengan cepat, jangan sampai preseden buruk seperti tahun-tahun lalu terulang, dimana dana yang sudah dialokasikan dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten SBT sebahagian dikembalikan begitu saja karena kelengahan kita dalam mengelola,” tegas Kolatlena.

Ditambahkanya, yang dirugikan daerah jika apatisme Pemkab terhadap persoalan itu.

Ssangat disayangkan, sahut Kolatlena, ditengah kekurangan dan ketertinggalan daerah dalam berbagai aspek, aksesibiltas yang masih kurang, sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan dan lain-lain yang masih minim, uang yang diberikan oleh negara untuk kepentingan rakyat di daerah tidak dimanfaatkan dengan baik.

Kata Dia, Bila hal seperti ini terjadi berulang-ulang, kelambanan ini, Pempus akan mengevaluasi dan memberi catatan jika daerah terkait tidak punya kemampuan yang cukup untuk mengelola dana yang sudah di berikan atau memang daerah sudah maju.

“Rakyatnya sudah sejahtera dan makmur sehingga pemda tidak butuh lagi dana dari pusat. Maka bisa jadi tahun depan pempus akan prioritas kepada daerah lain yang dianggap lebih membutuhkan dan mampu memanfaatkan dana yang di kasih dengan kemajuan daerah,” papar politisi kawakan dari parati Gerindra itu.

Kolatlena juga mengaku pihaknya (komisi B) telah berkonsultasi di Kementrian Keuangan senin tanggal 17 Juni 2019 yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten SBT Noaf Rumau.

Percepatkan Proses Lelang

Selain itu Politisi partai besukan Parbowo Subianto ini juga meminta kepada Pemda SBT melalaui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat proses lelang yang sudah direncanakan dalam mempercepatkan pembangunan fisik.

Dalam pantauan sejumlah kabupaten/kota di Maluku sudah memulainya, bahkan sudah ada yang selesai lelang dan minta pihak terkait agar tidak menunda-menunda lagi proses lelang tersebut.

Kolatlena juga berharap percepatan proses lelang tidak boleh terlambat, dia meminta semua pihak harus mengejar bola dan tak perlu ragu jika sudah sesuai dengan aturan.

“Apa yang di tunggu lagi, kenapa harus ragu dan takut memulai jika prosedur dan aturan lelangya benar, karena saat ini masyarakat menunggunan yang mungkin sempat tertunda tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu tidak ada alasan bagi ULP maupun OPD untuk menunda-nunda proses pelelangan,” tutup Kolatlena tegas.*** BAIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *