Pengadilan Negeri Dataran Hunimua Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Tak Berkategori

KABARTERKINI.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Dataran Hunimua Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),  mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan tersebut berlangsung di Halaman Depan Kantor Pengadilan Negeri setempat, Senin (19/8/2019) pagi.

Turut hadir Bupati Bupati SBT, Ketua DPRD Kabupaten SBT, Perwira Penghubung kodim 1502 Masohi, Sekretaris MUI SBT, Kapolres SBT, Kejari SBT, Wakil Ketua Pengadilan Agama, Kepala KUA Kabupaten SBT.

Pencanangan zona integritas tersebut dilakukan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Ke- 74 dimulai dengan Upacara Bendera dan Pemotongan Kue ulang tahun dan pemotongan nasi tumpeng oleh kepala Pengadilan Negeri Dataran Hunimua Purwanto S. Abdullah dan diberikan kepada Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas.

HUT Mahkamah Agung RI Ke-74 dengan tema yang diusung ” Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Untuk Melayani” serta dilanjutkan dengan ikrar bersama Pengadilan Negeri Dataran Hunimua.

Dirgahayu Mahkamah Agung RI Ke-74
Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WKB) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Negeri Dataran Hunimua.

Kepala Pengadilan Negeri Dataran Hunimua Purwanto. S Abdullah dalam sambutanya menyampaikan, kami rayakan sebagai rutinitas HUT Mahkamah Agung ke- 74 ini hal biasa, yang membedakan karena sesuai dengan tema Mahkamah Agung sendiri yang pada intinya menginginkan pelayanan secara secara teknologi informasi.

Dikatakanya, Kegiatan pencanangan zona integritas ini jauh sebelumnya telah disiapkan, namun berbagai kendala sehingga dilakukan bertepatan dengan HUT Mahkamah Agung RI yang Ke- 74. Dimana umurnya dengan HUT RI hanya berselisih dua hari yakni pada saat dibacakan Teks Proklamasi menjelang dua hari lahirnya Mahkamah Agung.

Sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan peraturan Menpan dan RB Nomor 52 Tahun 2014 hal itu menjadi dasar dan komitmen kesungguhan bagi Pengadilan Dataran Hunimua melakukan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.

Untuk menunjang pencanangan ini, PN Dataran Hunimua akan melengkapi fasilatas-fasilitas, terutama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Jadi semua pegawai tidak perlu lagi berhadapan dengan pegawai maupu hakim di PN Dataran Hunimua,” ucap Purwanto.

Ia berharap, dari pencanangan dapat melakukan perbaikan dimasa mendatang datang dari landasan yang kokoh, untuk mewuiudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati-hati sesuai dengan harapan masyarakat.

Sementara itu, Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas sangat mendukung pencanangan zona integrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi yang telah melakukan koordinasi vertikal yang ada di Pengadilan Negeri Kelas II Dataran Hunimua.

“Atas nama pemerintah saya mendukung atas apa yang telah dilakukan PN Dataran Hunimu. Kita mengharapkan setelah di canangkannya menjadi wilayah yang bebas korupsi dan bersih sehingga dapat melayani dan menjadi kepastian hukum yang menjamin masyarakat,” kata Keliobas dalam sambutanya.

Dikatakan Bupati, Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Pengadilan Negeri Dataran Hunimua sebagai lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung RI berkewajiban menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dari korupsi, sekaligus juga menciptakan birokrasi bersih dan melayani.

“Pencanangan zona integritas yang dilanjutkan dengan penandatanganan piagam zona integritas yang di saksikan oleh stake holders penegak hukum, pemerintah daerah, LSM maupun tokoh masyarakat adalah langkah awal dan komitmen pengadilan negeri Dataran Hunimua untuk memberikan pelayanan profesional dan bersih,” kata Keliobas yang juga Ketua DPD Golkar SBT tersebut.

Ditambahkan Bupati, Mahkamah Agung saat ini memasuki usia Ke- 74 tahun dengan visi terwujudnya badan peradilan indonesia yang agung serta misi yaitu menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan serta tingkatkan kredibilitas.**(Baim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *