KABARTERKINI.NEWS – MENTERI Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menggandeng Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), yang tertuang dalam bentuk Kesepakatan Kerjasama dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan yang menjadi bagian persoalan bagi bangsa Indonesia dan juga bangsa-bangsa lainnya di dunia ini. Hal ini dilaksanakan di Gedung Auditorium F, Kementerian Pertanian RI Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, (12/12).
Persoalan pangan merupakan persoalan yang sangat mendasar dan sangat menentukan nasib dari suatu bangsa. Oleh karena itu, perlu sinergitas dari Kementerian / Lembaga untuk mewujudkan kedaulatan pangan tersebut.
Tidak jarang dalam proses penyediaan bahan pangan, mengundang ketertarikan berbagai pihak yang ingin mencari keuntungan secara tidak sah dalam proses pengadaannya. Oleh karena itu, penandatanganan kesepakatan bersama ini juga, salah satunya dilaksanakan dalam rangka mencegah potensi penyimpangan yang dapat terjadi pada proses penyediaan pangan tersebut.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin meyampaikan, Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum, di samping melakukan tugas-tugas penegakan hukum, juga diberikan amanat oleh undang-undang untuk mendukung pelaksanaan pembangunan pemerintah. Oleh karena itu, Kejaksaan akan turut berkontribusi melalui berbagai bidang tugas yang ada.
Pada penandatanganan kerjasama ini, Jaksa Agung RI Burhanuddin juga menyampaikan keunggulan dengan dilakukan nya kerjasama antara Kementerian / Lembaga bersama Kejaksaan RI antara lain :
Kesatu, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Kementerian Pertanian. Jaksa Pengacara Negara berwenang mendampingi dan/atau mewakili Kementerian Pertanian baik selaku tergugat maupun penggugat, baik dalam proses litigasi maupun non litigasi .
Jaksa Pengacara Negara juga dapat melakukan mediasi, negosiasi, termasuk melakukan pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum) kepada Kementerian Pertanian.
Kedua, walaupun Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan baik di pusat maupun di daerah telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019, namun Kejaksan tetap memiliki peran dan kewenangan dalam mengamankan pembangunan strategis pemerintah, melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif, yang dilaksanakan oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan : Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
“Selain itu, melalui Bidang Intelijen juga dapat dilaksanakan kegiatan pertukaran data dan informasi untuk kepentingan para pihak, yang dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan,” paparnya.
Ketiga, Jaksa Pengacara Negara dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan dapat membantu Kementerian Pertanian untuk melakukan pengamanan dan pemulihan aset-aset pemerintah. Saat ini Kejaksaan sedang mengintensifkan pengamanan dan penyelamatan terhadap aset negara yang terancam berpindah tangan secara tidak sah dengan melaporkan aset yang bermasalah tersebut, untuk nantinya akan ditindaklanjuti dengan upaya penyelamatannya.
Keempat, bersama Badan Diklat Kejaksaan RI, kita dapat bersama-sama meningkatkan kompetensi sumber daya manusia masing-masing, baik melalui pertukaran widyaiswara, maupun pembentukan pendidikan dan pelatihan terpadu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program prioritas Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan SDM yang unggul.
Menyikapi program prioritas Bapak Presiden RI itu, Kejaksaan telah mempersiapkan formula dalam mendukung perbaikan iklim investasi di Indonesia, yakni melakukan monitoring/review peraturan daerah yang tidak ramah terhadap investasi, khususnya untuk peraturan di tingkat daerah yang berpotensi menghambat investasi dalam bidang pertanian.
Review terhadap aturan itu dijalankan di daerah melalui peran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia agar terlahir usulan aturan yang tidak ramah investasi di revisi atau di cabut.
“Saya berharap, Kementerian Pertanian RI dapat memberikan masukan kepada Kejaksaan apabila mengetahui atau menemukan aturan di daerah yang menghambat investasi di bidang Pertanian,” ujar Burhanuddin menutup sambutan nya.