Gerak Cepat Polresta Ambon, Tiga Tersangka Penikaman di Batu Gantung Ditangkap

Kabar Daerah News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS,- BERGERAK cepat meringkus 3 pelaku kasus penikaman di Batu Gantung kompleks Ganemo. Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kemudian merilis para tersangka disertai barang buktinya, Jumaat (13/12).

Ketiga pelaku penikaman tersebut masing-masing berinisial SN, JL, dan GR. Ketiga remaja ini sebelumnya dilaporkan melakukan tindak kriminal dengan menikam Bobi Renharlalaar hingga meregang nyawa. Sementara Christo Kaimarehe mengalami luka dibagian punggung belakang.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam keterangan persnya di Mapolresta menerangkan, Ketiga pelaku ini merupakan warga Batu Gantung, yang diringkus di tiga tempat berbeda.

Perihal lokasi penangkapan, tersangka SN berhasil diringkus saat bersembunyi di rumah keluarga di kawasan Latuhalat Kecamatan Nusaniwe pada Kamis (12/12/2019) lalu. Sementara, JL dan GR diringkus hari ini, Jumat (13/12).

Nugraha melanjutkan, pelaku JL sempat melarikan diri ke Masohi Kabupaten Maluku Tengah, namun keberadaan pelaku berhasil di deteksi integen sehingga pelaku berhasil diamankan di Tulehu.

“JL diamankan saat hendak pulang ke Ambon,” akui Nugraha.

Untuk pelaku GR sebelumnya diketahui berada di kawasan Desa Passo. Kemudian Polisi memanfaatkan informasi yang ada. Selanjutnya bergerak dan meringkus pelaku GR di salah satu rumah keluarganya di Desa Passo.

“Sudah semua diamankan ketiga pelaku. Mereka ini punya peran masing-masing. Pelaku SN berperan membawa kendaraan sekaligus pemilik senjata tajam, pelaku JL berperan sebagai eksekutor dan GR yang menyuruh,” jelas Nugraha kepada wartawan.

Motiv adanya tindak kriminal hingga tewasnya Boby yakni berlatar belakang dendam.

“Jadi sebelumnya, tepat malam minggu lalu, tersangka katanya dianiaya oleh sekelompok orang. Tersangka ini menduga para korban yang melakukannya,” jelas Kapolresta.

Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, satu unit motor mio dan sebilah pisau sekira 25 centimeter.

Usai merilis para tersangka dan barang buktinya, mereka kemudia digelandang masuk ke rutan tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.*** RISKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *