Intruksi Kapolda! Kasus FY vs BNI Ambon Dipastikan Selesai Dalam Waktu Dekat

Kabar Nasional News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS– KEPALA Kepolisian Daearah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan kepada jajaranya untuk secepatnya menyelesaikan persoalan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Ambon.

Pernyataan Kapolda disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Kamis, (17/10) menyusul riuhnya persoalan tersebut di tengah-tengah masyarakat.

Kapolda melalui Kabid Humas akhirnya menginstruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas laporan kasus dugaan korupsi di Bank BNI Ambon itu.

“Sudah pasti diselesaikan secepatnya, apalagi sudah ada perintah langsung dari Kapolda untuk memeriksa kasus ini hingga tuntas, sehingga dalam waktu dekat sudah bisa diketahui hasil modusnya ke publik,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Kamis sebagiamana pers rilis yang diterima media ini (Kamis Malam).

Terlapor berinisial FY belum diperiksa dan nanti kita lihat, tetapi ada informasi yang bersangkutan akan datang ke Polda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu jauh lebih baik.

Ohirat menagkui, Kapolda hari ini (Kamis) juga berkunjung ke kantor cabang utama BNI 46 Ambon dalam rangka koordinasi, dan pihak yang sudah dimintai keterangan awal oleh polisi sekitar empat orang dalam internal BNI.

Singkat dijelaksan, modus sementara yang didapat pihaknya adalah SY memerintahkan beberapa kepala cabang di Maluku untuk mentransfer dana ke nomor rekening tertentu.

Kepala Cabang BNI yang diintruksikan terduga FY ialah Pembantu di Tual, Masohi (Maluku Tengah), dan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

“Inilah yang dianggap sebagai suatu kerugian oleh pihak BNI 46 karena memang tidak sesuai prosedural perbankan,” akui dia.

“Jadi jumlah keseluruhan yang ditransfer dari tiga kantor cabang pembantu tersebut sejumlah Rp58,950 miliar” tambahnya.

Ohirat menegaskan, dengan adanya intruksi lagsung oleh Kapolda itu berarti kasus tersebut secepatnya akan diselesaikan.

“Jadi pers bersama publik diminta bersabar selama proses penyelidikan berlangsung dan nantinya akan dijelaskan,” tandasnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, Pimpinan KC BNI Ambon, Ferry Siahainenia menegaskan, pihaknya menemukan keganjalan pada pola kerja terduga SY.

“Olehnya itu, kita laporkan masalah tersebut dapat diselesaikan secara proposional,” singkatnya.

Berikut Hak Jawab BNI KC Ambon Menyusul Pemberitaan Miring Akhir-Akhir ini:

  1. Kasus ini terungkap karena sistem pengendalian internal di BNI berjalan optimal, sehingga jumlah dana yang diperkarakan tidak besar. (Jauh dibawah Angka yang disampaikan media ini: Rp 124 miliar).
  2. BNI telah mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan recovery untuk mengembalikan dana yang telah disalahgunakan dari aset-aset milik terduga pelaku.
  3. BNI melaporkan hasil temuan internalnya yang telah mendeteksi terjadinya dugaan pelanggaran prosedur yang diduga telah dilakukan oleh oknum pegawai kepada pihak kepolisian. Pelaporan tersebut dilakukan agar dapat mempercepat pengungkapan dan penyelesaian kasusnya.
  4. Laporan BNI tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku pada 8 Oktober 2019. Dengan demikian terdapat percepatan dalam proses pengungkapan kasusnya.
  5. BNI dan kepolisian masih terus mendalami modus operandi yang dilakukan terduga pelaku serta dampak yang mungkin timbul dari peristiwa tersebut. Langkah Koordinasi dan Pelaporan kepada aparat berwajib merupakan bagian dari komitmen BNI untuk menjaga dan memelihara kepercayaan nasabah kepada BNI.*** RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *