KABARTERKINI.NEWS– Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno memberikan sinyal untuk melegalkan minuman keras tradisional Maluku jenis Sopi.
Buka tanpa alasan, dukungan Orno dalam perjuangan melegalkan minum hasil fermentasi dari pohon Mayang (Aren) dan Kelapa itu.
“Hampir semua masyarakat di Provinsi Maluku memproduksi minuman tradisional sopi. Salah satunya di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD),” akui Wagub, Kamis (20/06).
Dimana, lanjutnya, sopi inilah yang membiayai hampir sebagian besar kehidupan masyarakat di MBD.
“Daerah-daerah di Maluku hampir semua menjadi sentra produksi sopi yang walaupun minuman tradisional ini masih dikatakan ilegal.Tetapi sopi merupakan citra yang terwujud dalam semangat persaudaraan yang telah berakar dalam kehidupan masyarakat Maluku,” paparnya.
Wagub kesempatan itu berfilosof. Bahwasanya, Sopi itu, merupakan hikmat dari Tuhan untuk para leluhur masyarakat untuk membuat minuman tradisional itu dan sebenarnya sopi adalah simbol adat di Maluku.
“Jadi kalau petugas menyita sopi dan memusnakannya berarti adat kita di lecehkan,jadi kalau petugas (polisi) mau menertipakan minuman tradisional ini,berarti tangkap dulu orang-orang pemabuk,tapi memang kekurangan kita adalah belum legalnya minuman ini,” ungkapnya.
Wagub menyatakan, rencana Pemerintah Daerah (Pemda) maupun dari DPRD untuk sopi di perdakan,dengan demikian Pemda dapat mengontrol produksinya.
“Untuk itu,saya berharap,DPRD dan Gubernur dapat memperdakan sopi ini. Bir dan JW didatangkan dari luar kita beli sama saja kan dengan sopi,Cuma sopi belum dilegalkan.Jadi sopi harus dilegalkan” tegasnya.
Sopi dan Perekonomian Masyarakat
Sopi adalah minuman tradisional khas Maluku yang mengandung alkohol. Sopi sendiri berasal dari bahasa Belanda, Zoopje, yang berarti alkohol cair. Keberadaannya illegal namun minuman itu telah berurat dan berakar dalam kehidupan masyarakat Maluku.
Sopi hadir dalam banyak upacara atau pesta-pesta adat. Dalam keseharian pun Sopi selalu hadir di tengah masyarakat Maluku. Hal itulah yang menjadi dilema bagi pemerintah daerah untuk menertibkannya. Ada rencana pemda untuk melegalkan, tujuannya untuk mengkontrol produksinya.
Sopi yang beredar saat ini di masyarakat mempunyai kandungan alkohol di atas 30% – 50%. Sopi masuk ke dalam minuman keras golongan C. Kalau dilegalkan berarti ada kontrol untuk kandungan alkoholnya.
Walaupun terus disita aparat kepolisian, tetap saja Sopi masih dikonsumsi dan digemari masyarakat. Karena banyaknya permintaan maka produksinyapun tak pernah berhenti.
Di daerah pegunungan yang terjal Sopi masih diproduksi masal oleh penduduk setempat. Seperti di pulau Ambon, banyak titik-titik lokasi di tengah hutan yang memproduksi Sopi secara tradisional.
Bahan bakunya dari pohon aren yang memang banyak terdapat di hutan-hutan Maluku. Hal itulah yang membuat Sopi menjadi mudah dibuatnya.
Cara pembuatannya sederhana, air sadapan dari pohon aren atau yang biasa di sebut Sageru, dibubuhkan bubuk akar Husor yang telah ditumbuk.
Maksudnya agar air sageru tersebut tidak menjadi manis dan mengental sehingga menjadi gula merah ketika dimasak dalam proses pembuatan Sopi. Air sageru akan dimasak dalam sebuah tungku kedap udara.
Kemudian Uapnya yang berubah menjadi zat cair dialirkan ke dalam batang bambu dan di tampung dalam botol, itulah yang disebut Sopi.
Kualitas sopi itu berbeda-beda, tergantung dari cara pengolahan atau pemasakannya,
Sekali penyulingan menghasilkan dua jerigen atau 10 liter/harinya yang dijual seharga kurang lebih Rp.200.000. per jerigen. Maka tidak heran jika banyak pembuat Sopi bisa menyekolahkan anak atau keluarganya sampai tingkat doktoral.
Menurut para pembuat Sopi sudah ada orang yang menjadi profesor-profesor karena orang tua mereka menyekolahkan mereka dengan hasil berjualan sopi.***RUL/TIM