Babak II Kasus Dugaan Korupsi DD Dan ADD Tala, Top target Masuk Polda Maluku

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– UPAYA meluruskan kepincangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh masyarakat negeri Talla kandas, Sabtu (19/10).

Pasalnya komunitas peduli desa Talla yang sempat memasukan laporan dugaan korupsi ini di Kejari Piru tahun lalu (2018), saat Dhini Talakua menjabat selaku Kasipidsus Kejari Piru, tidak ada titik terang sama sekali.

Akhirnya, baru-baru ini komunitas peduli desa Talla menarik laporan mereka di Kejari Piru tersebut.

Yusun Samadara selaku ketua dan Marthen Kewere selaku sekretaris ini, melalui pers rilis yang diterima media ini, Sabtu (sore) mengaku telah menyerahkan setumpuk berkas pelanggaran sekaligus berkas kuasa kepada Roos Jeans Alfaris SH guna melaporkan kasus tersebut ke Krimsus Polda Maluku.

Roos Jean Alfaris yang ditemui dikonfirmasi perihal tersebut, mengaku pihak komunitas peduli desa Talla telah memberikan kuasa kepadanya guna melaporkan kasus dugaan korupsi DD dan ADD Talla ke Polda Maluku.

“Benar mereka telah memberikan kuasa kepada saya guna melaporkan kasus ini ke Polda Maluku. Pekan depan laporan dugaan tindak pidana DD dan ADD Talla ini kami masukan ke Polda, ” singkat Alfaris.

Menyoal substansi laporan, Alfaris mengatakan jika merujuk pada alat bukti yang disampaikan pemberi kuasa, ada beberapa item dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Raja negeri Talla, Margaretha Maspaitella/Latekay.

Item item tersebut tambah Alfaris antara lain, penyelahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Margaretha Maspaitella/Latekay. Dimana pada tahun 2013 raja Talla secara sepihak mengangkat suaminya sendiri Wellem Maspaitella, selaku sekretaris  desa Talla dari tahun 2013 hingga kini.

Selanjutnya pada tahun yang sama (2013) raja Talla ini juga tanpa melakukan musyawarah desa, mengangkat secara sepihak suaminya, Wellem Maspaitella selaku wakil ketua BPD desa Talla sejak tahun 2013 hingga kini. Bahkan pada tahun yang sama Margaretha Maspaitella juga mengangkat suaminya selaku sekretaris TPK desa Talla sejak tahun 2015 hingga 2016.

“Selanjutnya jika merujuk pada bukti yang diberikan pemberi kuasa, ada juga laporan mengenai tidak transparannya raja negeri Talla dan sekretaris negeri Talla. Dimana setiap proyek yang menggunakan DD dan ADD di Talla tidak pernah ada papan proyeknya, ” urai Alfaris.

Alat bukti lainnya yang disampaikan pemberi kuasa lanjut Alfaris adalah. Proyek pembangunan jalan setapak. Dimana proyek tersebut bukannya bangun baru akan tetapi merehab jalan yang telah ada dan dibangun dengan menggunakan dana PNPM Mandiri.

Selain itu juga ada pembangunan pagar balai desa Talla. Dimana pembayaran ongkos kerja proyek tersebut tanpa menggunakan kwitansi. Dan ada juga pemberian bantuan berupa long boat kepada 2 kelompok nelayan. Dimana long boat tersebut tidak dapat digunakan lantaran mesinnya rusak.

“Pemberi kuasa juga memberikan bukti mengenai kepemilikan beberapa unit kendaraan bermotor seperti Yamaha MX King warna hitam nomor polisi DE 2417 LZ, satu unit sepeda motor Honda Repsol warna kuning, satu unit mobil Toyota grand extra warna oranye plat hitam nomor polisi DE 1885 AC, satu unit mobil grand extra warna hitam dengan plat hitam nomor Polisi DE 8679 AA, ” tukas Alfaris.

Dengan berbekal berbagai bukti tersebut tambah Alfaris, pihaknya akan melaporkan kasus dugaan korupsi DD dan ADD Talla yang diduga dilakukan oleh raja negeri Talla, Margaretha Maspaitella ke Polda Maluku.

Sedangkan mengenai adanya kabar bahwa laporan dugaan korupsi DD dan ADD Talla telah dihentikan penyidik di Kejari Piru, Alfaris mengatakan. Hal tersebut haruslah dibuktikan pihak kejaksaan dengan surat yang ditujukan kepada pelapor.

“Secara resmi harus ada surat dari kejaksaan negeri Piru kepada pelapor yang intinya menerangkan bahwa kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya, ” demikian Alfaris.*** RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *