KABARTERKINI.NEWS– Kabag Sumda Polres Pulau Buru AKP. Murni Hamzah, S.I.K membuka secara langsung Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2016 yang dilaksanakan selama 2 hari di Aula Mapolres Pulau Buru.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula diikuti oleh Para Kanit Provos Polsek Jajaran, Para Kanit Satfung dan Bamin Satfung jajaran.
Kabag Sumda AKP Murni Hamzah, S.I.K mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi pemeriksa Provos Polri guna menghasilkan pemeriksa yang kompoten.
“Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya pembinaan Sumber Daya Manusia Provos Polsek Jajaran Wilayah Polres Pulau Buru yang akan mengambil keputusan penegakan hukum pada tahap awal,” ujar Kabag Sumda.
Kegiatan dilanjutkan dengan Materi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 tahun 2003 dan Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2016 yang disampaikan oleh Kasi Propam Bripka. Iskandar Lamani.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2003 dan Perkap No 2 Tahun 2016 tersebut megatur tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyelesaian pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pengawas intern dilingkungan Polri Seksi Propam ini mempunyai peranan penting, selain membentuk insan personil yang disiplin tugas Provost yang dikenal sebagai pembentuk Polri yang jujur baik dan berintegritas.
Sementara itu Kabag Sumda menekankan kepada seluruh peserta sosialisasi agar mengikuti dan memahami materi sosialisasi dengan baik.
Ia pun menambahkan agar personil Polres Pulau Buru dan Polsek Jajaran senantiasa menjaga kekompakkan dengan anggota lainnya, menjaga kehormatan Polri dengan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan dalam berdinas maupun sebagai pelaku kriminalitas lainnya, karena Polri sesuai tugas pokoknya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat tentunya harus untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.*** (Humas Res Buru)