Dinas PMD Maluku Gelar Raker Teknis PMD Tahun 2019

Kabar Nasional News

KABARTERKINI.NEWS- Dinas PMD Provinsi Maluku menggelar Rapat Kerja (Raker) Teknis Penyelenggaraan Pemerintah Desa Provinsi Maluku denganelalui tema : “Melalui rapat kerja teknis Pemerintahan Desa kita tingkatkan sinergitas dan komitmen dalam percepatan pembangunan desa menuju desa sejahtera mandiri”. Kegiatan berlangsung di Gedung Aula Xaverius yang dilaksanakan pada 26-29 November 2019.

Ketua Panitia Penyelenggara, Nur Assagaf menyampaikan tujuan dari Raket teknis penyelenggaraan Pemerintah Desa ini adalah mewujudkan sinegritas program dan kebijakan antara Pemerintah Pusat (Pempus), Pemerintah Provinsi (Pemrov), Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) dan Pemerintah Desa melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis dengan memperhatikan kebutuhan desa sesuai dengan karakter wilayah masing-masing dalam upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, agar dapat Assagaff merumuskan langkah-langkah strategis dan efektif dalam perencanaan program dan kegiatan yang tepat sasaran, serta pengunaan anggaran yang bersumber dari Anggarapan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Sementara itu, Dalam sambutan Gubernur Maluku, Murad Ismail yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah (Sekda), Kasrul Selang mengatakan penyaluran Dana Desa oleh Pempus sejak tahun 2015.

Sampai dengan saat ini di 1198 Desa pada 11 kabupaten kota di Provinsi Maluku adalah sebesar Rp 4. 136. 242. 650. 000, kebijakan tersebut sesuai dengan filosofinya telah mampu meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa memajukan perekonomian Desa mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan itu sendiri.

“Namun di sisi lain meskipun secara positif kita melihat dampak yang signifikan dari kebijakan dana desa dan bantuan keuangan lainnya terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat di desa-desa, masih banyak persoalan yang harus dibenahi besaran dana desa yang disalurkan di 1198 Desa selama 5 tahun berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) per Kabupaten/Kota, Provinsi Maluku tahun 2019 masih belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan status desa di Provinsi Maluku,” jelasnya.

Kasrul menyampaikan, Jumlah status Desa Mandiri di Provinsi Maluku sampai dengan tahun 2019 baru mencapai 10 desa atau sebesar 1 persen, Desa maju baru 84 desa atau sebesar 7 persen, Desa berkembang 376 desa atau sebesar 31 persen, desa tertinggal 580 desa atau sebesar 31 persen, dan desa sangat Tertinggal 145 desa atau sebesar 12 persen.

Selain status desa terdapat 636 desa yang baru dipimpin oleh Kepala Desa definitif sedangkan 562 Desa masih dipimpin oleh seorang pejabat kepala desa.

“Dari aspek kewenangan Desa peraturan tentang kewenangan desa yang dibuat oleh Kabupaten/Kota belum ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan desa,” katanya.

Kasrul menjelaskan gambaran tersebut secara langsung memberikan peringatan kepada saudara-saudara agar seoptimal mungkin melakukan evaluasi atas peran dan tanggung jawab dalam melaksanakan strategi dan kebijakan terhadap upaya pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa.

“Salah satu penyebab terjadinya aparatur desa ke dalam persoalan hukum adalah rendahnya kualitas sumber daya aparatur yang sering kita temui dalam keseharian praktek pengelolaan keuangan di desa utamanya pemahaman tentang penggunaan dan pengelolaan keuangan Desa termasuk di dalamnya proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan asset atau barang milik desa,” pungkasnya.

Kasrul melanjutkan, untuk menyikapi hal tersebut Pemerintah terus-menerus berupaya melakukan pembinaan peningkatan kapasitas secara berjenjang kepada aparatur di tingkat Kabupaten/Kota dan desa yang memiliki akses dan kewenangan langsung terhadap masyarakat di desa termasuk kegiatan rapat kerja teknis penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana yang dilakukan oleh saat ini oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku.*** riska

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *