Kasus 16 Rumah Dusun Limboro, Bupati Dan Kadis PU SBB Ingkar Janji

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS- Nasib 16 kepala keluarga di dusun Limboro masih terkatung katung. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dibawah kepemimpinan Mohammad Yasin Payapo hingga saat ini belum menyelesaikan sengketa lahan di Dusun Limboro, Kecamatan Huamual.

Berdasar rekam jejak kasus 16 rumah yang dibongkar paksa demi kepentingan pemulusan proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) itu, Pemerintah kabupaten sudah mengumbar janji sejak awal 2018 lalu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tataruang kabupaten SBB, Thomas Wattimena mengaku Pemkab siap menyelesaikan biaya ganti rugi rumah warga Huamual yang dieksekusi Februari 2018 lalu.

Pernyataan Wattimena disampaikan kepada wartawan tepat momentum pelantikan pengurus Ikatan Keluarga Besar Huamual (IKBH) di Gedung Azhari Alfatah kota Ambon, Hari Rabu tanggal 04/04/2018 lalu.

Terlebih lagi, sebagaimana yang dikutip di laman kumparan story Ambonesia pada tanggal 21 Januari 2019 ,menyebutkan, bupati SBB pada bulan November 2018 juga berjanji secepatnya masalah lahan diselesaikan pemerintah.

Pengakuan Bupati akan segera menyelesaikan sengketa lahan itu dipertegas kembali oleh kuasa hukum masyarakat Dusun Limboro, La Sumiadin, Kamis (09/05).

Ia menjelaskan, pada tanggal 28 November 2018, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Maluku telah melakukan kunjungan kerja pra mediasi terhadap kasus sengketa.

Pertemuan tersebut, kata Sumiadin, membahas upaya penyelesaian terbaik menyangkut permasalahan hak-hak masyarakat Dudun Limboro Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB secara tuntas, cepat dan menyeluruh.

“Dalam pertemuan tersebut Bupati menyampaikan akan segera melaksanakan pertemuan bersama masyarakat Dusun Limboro untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Namun hingga saat ini tak terealisasi. sehingga bupati terkesan telah melanggar Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

Menurutnya, sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kewenangan dan pelaksanaan fungsi mediasi Komnas HAM yang diatur dalam pasal 76 dan pasal 89 ayat (4) Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI Perwakilan Maluku, Bupati SBB diminta untuk memberikan penjelasan atas penyelesaian sengketa tersebut.

Dia membeberkan, sikap dan tindakan bupati mencerminkan ketidakpedulian dan tak menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Dimana perbuatan pemerintah daerah kabupaten SBB dinilai telah melanggar pasal 71 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

”Ketidakpedulian pemerintah daerah melalui Bupati SBB, Moh Yasin Payapo dinilai telah melanggar pasal 71 UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Olehnya itu, saya berharap agar Bupati jangan hanya diam, tetapi harus secepatnya menyelesaikan sengketa tersebut sehingga tidak memantik masyarakat untuk bertanya tentang hak mereka,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublis, belum ada kejelasan informasi terbaru dari pemkab SBB untuk menyelesaikan persoalan tersebut*** Fit/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *