KABARTERKINI.NEWS- Pengasawan orang asing di Indonesia kian mendapat tempatnya pascakebijakan pemerintah yang memberikan ruang gerak bagi orang asing ‘berkarir’ di Indonesia. Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan belum lama ini menginstrusikan para jajaran kabinet untuk mempermudah proses investasi, ekspor, termasuk tenaga kerja asing yang memiliki keahlian untuk masuk di Indonesia.
Tentu pemerintah memiliki maksud yang baik melalui sebuah analisa strategis dalam kebijakan itu. Selain itu, kedudukan dan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1), mengamanatkan agar pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinir di antara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing, melalui Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) baik di tingkat pusat, tingkat Kabupaten/kota maupun di tingkat kecamatan.
Sejalan dengan itu, Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal, mengukuhkan Tim Pora Kabupaten Maluku Tengah dan tingkat Kecamatan se-Kabupaten Maluku Tengah di Lounussa Beach Resort pada, Senin (18/03/2019).
Pelantikan itu dihadiri Kepala Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku dan sejumlah pimpinan OPD serta camat sekabupaten Maluku Tengah.
Dalam sambutan Bupati Malteng, Abua Tuasikal, yang dibacakan Assisten II Setda Malteng,Bahrum Kalauw, mengatakan pembentukan dan pengukuhan Tim Pora tingkat Kabupaten Maluku Tengah dan Tim Pora Kecamatan Se Maluku Tengah, merupakan bagian integral yang penting untuk mengoptimalkan sinergitas di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan dan pengawasan orang asing, sekaligus untuk meningkatkan penegakan hukum di bidang Keimigrasian
“Sebagai pimpinan di daerah ini saya sangat optimis, kalau Tim Pora yang di bentuk ini mampu mengemban tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan sebagai Tim Pora Kabupaten dan Kecamatan,” ungkap Bupati.
Dlanjutkan, kepada seluruh Tim yang baru dikukuhkan, bahwasanya di atas pundak Tim Pora yang dikukuhkan saat ini, memikul tanggung jawab yang Iuas dan berat untuk menegakkan hukum, menjaga keamanan negara, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
“Sejalan dengan itu, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi wisatawan asing. Dengan kebijakan tersebut saat ini telah bertambah jumlah negara-negara subjek Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia menjadi 169 negara,”jelasnya.
Dikatakannya, kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan perlintasan orang asing atau para wisatawan untuk masuk dan keluar Indonesia.
“Apabila kita bijaksana memahami berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, pasti akan nampak kalau pemerintah pada satu sisi mengupayakan peningkatan perekonomian bangsa, dengan memberikan kemudahan kepada orang using untuk berkunjung dan atau bekerja di Indonesia terutama pada sektor pariwisata,”ungkapnya.
Bupati juga mengingatkan, bahwa pada saat bersamaan juga, pemerintah mewajibkan seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
Bupati mengaku, Maluku Tengah dengan potensi kekayaan alami, khusus pariwisata menjadi pematik datngnya para tourism. Artinya perlu kirinya ada pengawasan ektra ketat. Hal itu dapat dilakukan dengan koordinasi rutin antara instansi yang berhubungan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Maluku Tengah.
“Maluku Tengah khususnya kecamatan Banda dan beberapa kecamatan Iainnya yang memiliki panorama dan pesisir pantai yang sangat indah sehingga telah menjadi destinasi wisata wisatawan asing,” pungkasnya.***