KABARTERKINI.NEWS- Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon mengajak kepada ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) formasi CPNS untuk patuhi intregritas PNS.
Ajakan Fatlolon dituangkan dalam penandatangan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama pemerintah daerah maupun pusat sebagai abdi negara.
Informasi yang dihimpun tim media ini, Kamis (13/06) cerimonil penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Lantai IV Kantor Bupati, Jln. Ir. Soekarno, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) pada Rabu (12/06/2019).
Dalam sambutannya, FAtlolon menegaskan pentingnya integritas seorang ASN. ASN diminta mengacu pada pakta integritas, bertugas sesuai dengan lowongan sebagaimana awal mendaftar.
“Saya percaya bahwa 194 CPNS akan memberi contoh teladan yang baik, terutama di lingkungan kerja,” ungkap Fatlolon.
Kesempatan yang dihadiri sejumlah pejabat teras itu pun, Fatlolon memberi sanksi kepada dua CPNS yang kedapatan terlambat dalam momen bersejarah tersebut.
Ia pun memberi arahan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanimbar agar nantinya melakukan pembinaan khusus dengan membuat berita acara.
“Saya harap anda semua dapat disiplin dan memperhatikan jam operasional kerja pegawai negeri sipil,” tegasnya.
Diakuinya, 194 CPNS yang menerima SK formasi rata rata measih memiliki umur yang terbilang muda. Untuk itu, kiranya menjadi pendobrak semangat yang baik, bisa memberi contoh teladan kepada masyarakat sebagai abdi negara yang penuh dengan disiplin.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Tanimbar mengucapkan selamat kepada seluruh peserta CPNS yang nantinya akan mengabdi kepada negara terutama kepada seluruh rakyat di Kepulauan Tanimbar, ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Sekretaris Daerah KKT dan BKPSDM yang telah mempersiapkan proses mulai dari pengumuman sampai kepada penyerahan SK CPNS di hari ini.
Fatlolon mengatakan, dari tahun ke tahun pemerintah terus menerus akan melakukan pembenahan terhadap kinerja ASN termasuk disiplin kerja dari setiap kita yang diberikan amanah selaku Aparatur Sipil Negara sehingga lahirlah PP 35 tahun 2010 dan pada bulan April yang lalu presiden memgeluarkan PP 15 tahun 2019 tentang evaluasi kinerja dari seluruh ASN, PP itu sangat tegas dengan persyaratan yang cukup berat bagi kita ketika kita tidak mewujudkan tanggungjawab dengan baik dan disiplin tidak memenuhi standar yang ditetapkan maka ada sangsi – sangsi yang tegas.*** QM