KABARTERKINI.NEWS – ROMBONGAN Anggota Legislatif (Aleg) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkhusus dari daerah pemilihan Kecamatan Huamual Belakang dan Kepulauan Manipa melakukan kunjungan dalam rangka sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang telah diparipurnakan beberapa waktu, Minggu (22/09).
Rombongan memilih desa Sole untuk menjabarkan peraturan daerah tersebut kepada masyarakat. Rombongan para wakil rakyat kecamatan Huamual belakang ini men-Sosialisasi-kan tiga Peraturan daerah sekaligus yakni, peraturan tetang desa, tentang BPD juga tentang pemilihan kepala desa serentak.
Rombongan yang melakukan kunjungan tersebut diantaranya, Anggota DPRD SBB dapil Kecamatan Huamual Belakang, dan Kepulauan Manipa yakni La Nyong (PDI-Perjuangan ), La Maaruf Tomia (PKB), Abu Silawane (Gerindra) Jamadi Darman (PAN) dan Risno Judin (PKS).
Pantauan media ini, sosialisasi yang dipusatkan di Balai Desa Soleh dan diikuti sejumlah Penjabat desa dan BPD desa se-Kecamatan Huamual Belakang dan Kepulauan Manipa.
Dalam paparan materinya, satu persatu anggota DPRD menguraikan dari bab per bab yang sudah tercantum dalam dokument baik pada dukoment perda Desa, perda BPD dan pemilihan pilkades secara serentak yang sudah di paripurnakan tersebut.
Mereka menilai Ketiga perda sangatlah bersifat urgensi aias sangat penting untuk menjawab hajat orang banyak.
Untuk itu wajib secepatnya dimplementasikan oleh masyarakat berdasarkan apa-apa yang sudah dicantumkan dalam setiap dokument perda yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.
Hasan (43), Salah satu warga ketika dimintai keterangannya, menyambut baik sosialisasi yang digelar oleh para anggota DPRD tersebut.
Melihat fakta lapangan kata, rata-rata desa-desa di SBB membutuhkan kepala desa definitif.
“kami ingin pastikan kapan pemilihan kepala desa secara serentak agar kabupaten SBB tidak ada lagi namanya penjabat desa. Sebab SBB sampai saat ini semua desa masih di jabat oleh penjabat Desa, untuk itu saya harapkan untuk dipercepat pemilihannya,” ungkap Hasan***FIT