Kuasa Hukum Raja Luhu Sebut Pelantikan Kepala Kewang Tidak Berdasar, Masyarakat Jangan Terprovokasi

Kabar Daerah News

Tidak Berdasar Pelantikan Kepala Kewang Luhu, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Upu Hena

KABARTERKINI.NEWS– Deklarasi masyarakat hukum dan dan pembentukan kewang adat negeri Luhu dan 18 petuanan berpotensi menciptakan konflik.

Hal ini disampaikan Sutriono Mohmmadi, S.H, kuasa hukum Pemerintah Negeri Luhu, Sabtu (09/12).

Bukan tidak berdasar pernyataan alumnus IAIN Ambon tersebut. Pasalnya beberapa waktu lalu yang terjadi sontak membuat publik terheran heran dengan aksi deklarasi yang mengatasnamakan masyarakat hukum adat negeri Luhu.

Terlebih, deklarasi itu tidak di ketahui oleh Upu Latu negeri Luhu dan petuanan.

Sehingga secara legal standing tidak punya kekuatan hukum atau eror in persona kalau merujuk soal mekanisme pembentukan lembaga adat, sesuai dengan amanat UU desa no 15 tahun 2015, ayat 1 berbunyi pemerintah desa dan masyarakat desa dapat membentuk lembaga adat.

Itu artinya kata dia, lembaga adat dan struktur strukturnya diatur dan untuk mendapatkan legitimasi secara yuridis harus melalui persetujuan kepala desa itu maksudnha adat tak harus dideklarasikan secara sepihak.

“Saya selaku kuasa hukum raja negeri Luhu, mempertanyakan legalitas soal deklarasi KMHA pelantikan kewang dan petuanan di negeri Luhu,” tegas Mohammado.

Dipaparkan, wadah yuridis normatif pembentukan lembaga adat harus di ketahui dan sepakati oleh pemerintah desa dalam hal ini raja negeri Luhu, melalui kesepakatan bersama antara masyarakat adat dan raja negeri Luhu.

“Itu artinya segala hal ihwal pembentukan lembaga adat harus di sepakati dan diketahui oleh pemerintah desa dalam hal ini upu latu Negeri Luhu, sesuai dengan pasal 95 ayat 1 sudah jelas dan terang terkait dengan pembentukan lembaga adat desa,” beber Mohammadi.

Dalam hukum lanjut dia, kita sudah di atur das Sein dan das sollen, bahwa segala aturan peraturan dan bentuk kegiatan harus lebih mementingkan kedamaian dan ketertiban untuk masyarakat.

“Takutnya dengan dengan deklarasi KMHA dan pelantikan kewang dapat menciptakan sekat dan jurang pemisah antara masyarakat itu sendiri.”

“Saya selalu kuasa hukum raja negeri Luhu meminta kepada masyarakat Luhu dan petuanan agar tidak terprovokasi kegiatan yang di lakukan kelompok yang mengatasnamakan lembaga adat,” pungkasnya.*** TASYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *