Prinsip “A quality before the law” Dalam Ketentuan Kewajiban Menyalahkan Lampu Utama Dalam Berkendaraan Sepeda Motor

Opini dan Artikel Pendidikan

Oleh : Dr. Nasaruddin Umar | Akademisi IAIN Ambon

PERNYATAAN Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mohtar Ngabalin soal aturan lampu sepeda motor harus on atau dinyalakan di siang hari orang tidak serta merta menyamakan presiden dan rakyat biasa, dalam suatu dialog di media televisi dan menjadi viral di media mainstream merupakan pernyataan yang tidak berdasar secara hukum dan tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan pejabat negara terhadap prinsip negara hukum pancasila yang berlaku dalam konstitusi negara kita.

Seperti yang beredar di media, bahwa Presiden Jokowi dalam suatu kesempatan perna mengendarai sepeda motor tidak menyalahkan lampu di siang hari, sementara dalam kasus yang lain seorang Mahasiswa UKI Jakarta bernama Eliadi merasa diperlakukan tidak adil karena perna ditilang personil Polantas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada tanggal 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB dan melakukan gugatan terhadap UU Lalu Lintas dan Penguna Jalan kepada Mahkamah Konstitusi seperti yang dilansir detiknews, 12/1/2019.

Jika ditelisik lebih jauh secara legalitas hukum, ketentuan tentang kewajiban menyalakan lampu utama bagi setiap pengendara motor telah menjadi hukum positif yang sedang berlaku di Indonesia (ius constitutum) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 197 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan (UU LLJA) bahwa Pengemudi Sepeda Motor selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalahkan lampu utama pada siang hari. Selanjutnya dalam Pasal 293 ayat (2) Setiap orang yang mengemudi Sepeda Motor dijalan tanpa menyalahkn lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak 100.000 (seratus ribu) rupiah.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka makna tekstual hukum kata “setiap orang” yang berkedaraan sepeda motor menunjukkan frasa yang umum dan universal sifatnya artinya siapapun orang sepanjang sebagai subjek hukum yang cakap, apakah rakyat biasa maupun pejabat negara yang berkendaraan sepeda motor maka ia memiliki kewajiban menyalahkan lampu utama pada siang hari.

Ketentuan pasal aquo diatas sesuai prinsip dasar negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia ialah negara hukum. maka salah satu prinsip negara hukum adalah adanya prinsip kesederajatan setiap dihadapan hukum (A quality before the law) sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya didepan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Prinsip negara hukum dan prinsip kesederajatan dihadapan hukum tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk membangun suatu tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang demokratis, berkeadilan, taat pada hukum, dan penghormatam terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara.

Sehingga keistimewaan hukum terhadap Pejabat Negara termasuk Presiden dalam berkendaraan berlalulintas fasilitas hukum yang sifatnya privilage atau keistimewaan tertentu dalam tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Siapapun dia warga negara baik sebagai rakyat biasa mapun pejabat negara jika tidak diberi pengecualian atau izin oleh hukum maka wajib baginya menaati hukum yang berlaku.

Jika kita telisik lebih dalam apakah ada pengecualian hukum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), maka secara ekspresib verbis dapat dikatakan bahwa tidak ada kekhususan bagi presiden atau pejabat negara baik secara pribadi maupun atas nama jabatannya untuk diberikan pengecualian atau semacam kekhususan untuk tidak menjalankan ketentuan UU LLDJ seperti kewajiban menyalakan lampu kendaraan bermotor.

Pengecualian hanya dalam konteks “penggunaan jalan yang diprioritaskan atau kendaraan bermotor yang memiliki hak utama, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 104 ayat 1 UU LLAJ bahwa dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan diantaranya memerintahkan penggunaan untuk terus jalan, salah satu keadaan tertentu yang dimaksud adalah penggunaan jalan yang diprioritaskan seperti kedaraan pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan Pimpinan Lembaga Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga international yang menjadi tamu negara. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Kita berharap penegakan hukum atau law enforcement di Indonesia khususnya dibidang lalu lintas dijalankan secara adil tanpa tebang pilih berdasarkan latar belakang masing-masing, demikian pula setiap orang termasuk pejabat negara hingga presiden haruslah memberi contoh keteladanan yang baik untuk selalu menghormati dan menjungjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab aspek moralitas dan budaya ketaatan hukum yang baik oleh penegak hukum dan pejabat negara merupakan faktor esensial dalam mewujudkan negara hukum Indonesia yang adil, demokratis dan berwibawa. Tanpa semua itu maka hukum akan mudah disalahgunakan dan hanyalah sebagai permainanan untuk kepentingan tertentu.***

Isi diluar tanggung jawab redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *