PENERIMAAN ANGGOTA TKPSDA WILAYAH SUNGAI AMBON-SERAM UNSUR NON PEMERINTAH

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– Sekretariat Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Ambon-Seram membuka penerimaan anggota TKPSA Wilayah Sungai untuk kawasan tersebut.

Informasi yang diumumkan itu, ditanda-tangani oleh Tim Pemilihan/ Sekretariat TKPSDA WS AMBON-SERAM, Umi Munira H. Tuanaya, yang diterima media ini, 29 Mei 2023.

Dalam pengumuman tersebut, perekrutan dibuka untuk Organisasi/asosiasi non pemerintah dengan nomor 01/Sek-TKPSDA/WS.AMB-SER/V/2023.

Berikut Informasi rinci pengumuman tersebut:

PENGUMUMAN
PENERIMAAN ANGGOTA TKPSDA WILAYAH SUNGAI AMBON-SERAM
UNSUR NON PEMERINTAH
Nomor : 01/SEK-TKPSDA/WS.AMB-SER/V/2023

TKPSDA Wilayah Sungai Ambon-Seram mengundang organisasi/asosiasi yang sesuai dengan kelompok unsur organisasi sebagaimana di bawah ini untuk menjadi anggota TKPSDA Wilayah Sungai Ambon-Seram unsur non pemerintah periode 2024-2029 dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Organisasi/asosiasi non pemerintah yang dapat mendaftar adalah organisasi/asosiasi yang termasuk dalam unsur sbb :
    • Organisasi/asosiasi masyarakat adat
    • organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian
    • organisasi/asosiasi pengusaha air minum
    • organisasi/asosiasi industri pengguna air
    • organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan
    • organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air
    • organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energilistrik
    • organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi
    • organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga
    • organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan
    • organisasi/asosiasi pengusaha bidang
    • organisasi/asosiasi penggendali daya rusak

Catatan : organisasi/asosiasi profesi keahlian tidak termasuk dalam 12 kelompok unsur diatas.

  1. Wilayah kerja organisasi/Asosiasi meliputi seluruh wilayah Wilayah Sungai Ambon-Seram
  2. Organisasi/asosiasi Sekurang-kurangnya telah melaksanakan 5 (lima) kegiatan yang relevan/berkaitan erat dengan kelompok unsur yang akan
  3. Untuk asosiasi sekurang-kurangnya mempunyai anggota 5 (lima) organisasi/mitra.

Organisasi/asosiasi wajib menyerahkan

  1. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh ketua organisasi diatas meterai 10.000,-
  2. Menyerahkan copy akte pendirian Organisasi/Asosiasi dan perubahannya yang disyahkan oleh pejabat berwenang dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri
  3. Menyerahkan daftar nama pengurus organisasi yang ditandatangani oleh ketua
  4. Daftar) kegiatan yang relevan/ada hubungan dengan kelompok unsur yang akan diwakili, disertai keterangan yang memuat:
    1. Nama kegiatan;
    2. Lokasi;
    3. Waktu pelaksanaan kegiatan (dapat dilampirkan foto kegiatan);
    4. Kelompok sasaran kegiatan dan Jumlah peserta;
    5. Manfaat yang diperoleh dari kegiatan yang dilaksanakan;
  5. Bagi pendaftar dari Asosiasi harus memiliki anggota asosiasi paling sedikit 5 organisasi (lampirkan daftar nama, alamat, nomor telephone/fax/email) organisasi yang menjadi anggota asosiasi

Seluruh berkas sudah harus diterima Sekretariat TKPSDA Wilayah Sungai Ambon-Seram selambat-lambatnya Jumat, 23 Juni 2023, berkas dapat dikirimkam melalui email, pos atau diantar sendiri.

Dikirimkan/diantar kepada :

TIM PEMILIHAN/SEKRETARIAT TKPSDA WILAYAH SUNGAI AMBON-SERAM

Gedung Kantor Balai Wilayah Sungai Maluku

Jln. Mr. Chr. Soplanit Rumah Tiga, Kota Ambon, Telepon : 0911-3825019 Kontak person                                : 0812 4945 4364, Alamat email          : tkpsdawsambonseram@gmail.com

Kelengkapan dokumen pendaftaran :

  1. Verifikasi dokumen pendaftaran
  2. Tujuan organisasi dan pengalaman organisasi/asosiasi
  3. Wilayah kerja organisasi/asosiasi
  4. Pemenuhan kelompok 12 (dua belas) unsur organisasi/asosiasi.

Ketentuan :

  1. Berkas pendaftaran yang sudah diterima sekretariat tidak akan dikembalikan;
  2. Selama proses seleksi pendaftar tidak dipungut biaya apapun;
  3. Hanya pendaftar yang persyaratannya lengkap akan dilakukan evaluasi dokumen;
  4. Pendaftar yang hasil evaluasinya meragukan akan dipanggil untuk klarifikasi;
  5. Evaluasi akan menghasilkan organisasi/asosiasi yang dinyatakan memenuhi syarat dan akan dikelompokkan kedalam kelompok unsur yang sesuai;
  6. Hasil pengelompokan unsur akan diumumkan melalui media massa cetak yang beredar di Wilayah Sungai Ambon-Seram.

Tertanda,
TIM PEMILIHAN/ SEKRETARIAT TKPSDA WS AMBON-SERAM

Umi Munira. H Tuanaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *