Septi Dijerat 2 Tahun Penjara, Payapo Kemungkinan Dicoret Dari Daftar Caleg

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS- Kasus Septi Idris Sese, oknum Apratur Sipil Negara (ASN) dan Iqbal Payapo Caleg DPRD Provinsi dari Partai Hanura telah naik tahap penyidikan oleh Gakumdu kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Dalam prosesnya, Bawaslu telah memberikan sinyal postif, bahwasanya, Idris Septi Sese yang merupakan kepala ULP kabupaten SBB dipastikan menjadi tersangka. Idrus Sese dijerat dengan pasal 490 dan pasal 494 tentang keterlibatan ASN dalam politik yang sangsinya, harus mendekap dalam penjara selama 2 tahun dan denda 12 juta rupiah.

Sementara oknum calon legislatif atas nama Iqbal Payapo kemungkinan akan didiskualifikasi.

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman, Kordiv yang mengurusi urusan penyelesaian sengketa, Senin (25/02) di lantai III kantor Bupati SBB usai mengikuti rapat pengawasan partisipatif bersama Pemda SBB dan Latupati mengatakan, calon legislatif (Iqbal Payapo) jika terbukti mengajak Kepala ULP, Septi Idris Sese dalam kampanye ideologis maka Iqbal akan didis-kualifikasi.

“Sebelumnya dilihat dari jenis bentuk ketelibatan ASN dan Kepala desa, jika ASN atau kepala desa datang sendiri maka pasangan calon tidak bermasalah, jika kehadiran ASN atau Kepala desa diajak pasangan calon maka akan didiskualifikasi,” ungkap Astuti.

Dan sementara ini, lanjutnya, masalah tersebut telah naik penyedikan oleh Gakumdu SBB. Untuk saat ini, masih menempuh langkah klarifikasi.

“Tetapi Bawaslu telah menyatakan bahwa oknum ASN tersebut terbukti bersalah terlibat politik praktis dan melanggar pasal 490 dan pasal 494,” akui Astuti

Semetara ini masalah telah ditangani pihak penyidik gabungan yang didalamnya terdiri dari Kepolisian, bawaslu dan kejaksaan yang disebut Gakumdu.

Sentra Gakumdu merupakan wadah dari 3 institusi yakni kepolisian, kejaksaan dan pengawas pemilu yang memiliki tugas, satudiantaranya adalah menindaklajuti laporan dugaan tindak pidana pemilu.

Selain itu, fungsi Gakumdu, adalah melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti yang harus dikumpulkan.

Tersirat, Astuti menaruh harapan besar agar masalah tersebut cepat terselesaikan secara baik dan transparan.

“Maka kami dari bawaslu provinsi berharap kepada seluruh masyarakat kabupaten Seram Bagian Barat agar mari sama sama menyuseskan pilkada 17 April 2019. Cipatakan Pemilu 2019 yang aman dan damai di negeri ini,” ajak Astuti menutup keterangannya.***DK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *