Payapo Serahkan Nota Pengantar KUA – PPAS APBD Tahun 2020 Ke DPRD SBB

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS – Rapat Paripuran Penyampain Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Perubahan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2019 baru usai digelar.

Gelaran paripurna berlangsung di ruang umum paripurna DPRD SBB, Selasa 19/11. Pembahasan KUA-PPAS itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD SBB Abdul Rasid Lisaholith.

Penyampaian sekaligus penyerahan KUA – PPAS oleh Bupati SBB Moh Yasin Payapo kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang di terima langsung oleh Ketua DPRD SBB Abdul Rasid Lisaholith

Bupati SBB Moh Yasin Payapo dalam sambutan mengatakan pemerintah daerah akan lebih fokus pada sektor perekonomian, pengembangan sektor unggulan serta mengoptimalkan sumber daya lokal agar lebih optimal untuk menunjang pembangunan daerah kedepannya.

“Untuk itu pengembangan sumberdaya yang di miliki secara merata dapat kita naikan menjadi pendapatan asli daerah,” ungkap Payapo.

Payapo merincikan Anggaran Belanja Tidak Langsung Untuk Anggaran Tahun 2020. Dana Desa ( ADD) Rp.65.035.102.100. Anggaran Belanja Langsung Rencana Rp. 487.510.729.259.

Anggaran Belanja Rp.1.082.565.080.180. Belanja Tidak Langsung Rp. 595.054.350.921. Belanja Lansung Rp. 487.510.729.259. Pendapatan Daerah Direncana Rp. 1.061.065.080.180.

Pendapatan Asli Daerah Rp. 35.121.358.282. Dana Perimbangan Rp. 880.650.482.000. Dana Perimbangan Hasil Pajak Atau Bagi Bukan Pajak Rp. 10.153.042.000. Dana Perimbangan Rp. 884.650.482.000. Dana Alokasi Umum Rp. 643.197.979.000.

Dana Alokasi Khusus Rp. 234.299.461.000. Pendapatan Daerah Yang Sah Rp.161.293.239.898. Peneriman Pembiayan Rp.5.500.000.000. Pengeluaran Biayaan Rp.4.000.000.000. Pembiayaan Netto Direncanakan Rp.1.500.000.000.

Menurut Payapo, sementara pendapatan daerah sendiri di rencarakan sebesar 1.081.065.080.180 ( satu triliun delapan puluh satu miliar enam puluh limah juta delapan puluh ribuh seratus delapan puluh rupiah) yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD).*** Srl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *