KABARTERKINI.NEWS- Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease mengungkap modus baru penyeludupan Minuman Keras Tradisional jenis Sopi.
Penyeludup barang terlarang itu membungkus 1 gen sopi 6 liter kedalam Tumang Sagu. Tumang sagu sendiri adalah tempat sari pati sagu segar yang telah diendapkan. Tumang sagu terbuat dari beberapa helai daun sagu yang diayam sedemikian rupa hingga membentuk wadah.
Peyeludup minuman keras sopi mengelabui petugas dengan cara memasukan 1 gen sopi kedalam tumang sagu kemudian memasukan sagu mentah dibagian atas dan sampingnya agar tampak seperti sagu tumang sesungguhnya.
Eksekusi Barang Sitaan
Sebanyak 16 ton minuman keras (MIRAS) tradisional jenis sopi asal Maluku dimusnahkan oleh jajaran Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease.
Pemusnakan dipimpin langsung Kapolres, AKBP, Sutrisno Hadi Santoso yang didamping, Waka Polres,Kompol Fery Mulyana,kepada Wartawan di Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, Selasa (7/5/2019).
Kapolres menyatakan, kurang lebih 1.225 liter sopi. Ribuan liter sopi itu diperoleh dari hasil razia dari bulan Januari 2019. Pasokan-pasokan sopi yang masuk ke dalam Kota Ambon di pasok melalui dari kapal-kapal laut dari 2 jalur melalui jalur laut dari Pulau Seram dan Wilayah Tenggara yang sering kali pemiliknya tidak mengakui siapa pemilik sopi-sopi tersebut.
Perwira Polri berpangkat dua melati itu mengatakan, sesuai dengan Juripredensi, setiap kepemilikan miras jenis sopi akan di kenakan Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Sehingga tidak ada toleransi bagi siapapun baik anggota Polri maupun masyarakat yang kedapatan membawa ataupun menyeludupkan miras jenis sopi ke dalam wilayah hukum Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease,” tegas Kapolres AKBP. Sutrisno Hadi.
Ia mengungkapan, ada modus baru yang berhasil di ungkap oleh Polres P,Ambon dan Pp.Lease yaitu miras jenis sopi yang diseludupkan ke dalam Kota Ambon di masukan ke dalam sagu tumang.
Harapannya di bulan suci Ramdhan ini Polres P.Ambon dan Pp.Lease akan selalu menekan peredaran sopi yang sering kali identik dengan tindak kekerasan yang terjadi di Kota Ambon.
Hal ini dilakukan oleh jajaran Polres P,Ambon dan Pp.Lease agar dapat memberikan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan maupun perayaan Idul Fitri 1440/Hijriah.
“Sebagian besar ganguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polres P.Ambon dan Pp.Lease bersumber dari Sopi, baik itu tindak kekerasan dalam rumah tangga, pengeroyokan, penganiayaan, kecelakaan lalulintas,” akuinya.
Lanjut dikatakannya, selain razia miras, Polres P.Ambon dan Pp.Lease, juga telah melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam yang menyalahi aturan izin operasional.
“Yang mana sampai saat ini juga Pemerintah Kota Ambon masih membolehkan tempat-tempat hiburan malam di Kota Ambon, beroperasional. Tetapi di awal bulan Ramadhan di buat himbauan untuk menutup sementara tempat-tempat hiburan malam tersebut,” pungkasnya.*** Rul