Peran Strategis Pemkab Buru, Pencari Keadilan Ekonomi Rendah Dibiayai Negara

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– Pemerintah kabupaten (Pemkab) Buru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) melangkah maju serta memberi ruang sosialisasi pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Hal itu ditunjukan dalam sosialisasi yang telah berlangsung di Desa Waplau Kecamatan Waplau Kabupaten Buru tepat hari Rabu, 17/6/2019 lalu.

Sosialisasi tersebut guna mempertegas kepada masyarakat Waplau, bahwa pemerintah daerah (negara) selalu hadir melalui penyaluran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sesuai dengan peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua Yayasan Pos Bantuan Hukum Namlea, M.Taib Warhangan, S.H.,M.H. salah satu pemateri dalam sosialisasi tersebut sangat menyambut baik langkah Bagian Hukum Setda kabupaten Buru.

“Tentu ini luar biasa. Kami dari yayasan sungguh mengapresiasi langkah bagian Hukum Setda Buru yang dikepala pak Fahmi Lessy dalam giat sosialisasi ini,” ungkap Warhangan.

Warhangan mengakui, pihaknya (Yayasan Pos Bantuan Hukum Namlea) telah bekerjasama dengan pemerintah daerah kabupaten Buru dan juga dengan Pengadilan Negri Namlea untuk memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.

“Tentu ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sosialisasi akan berlanjut di kecamatan Wailata dan Air Buaya. Kami mendukung dan siap bersinergi,” tegasnya.

Terlebih kata Advokad Muda ini Pemerintah Daerah Kabupaten Buru karna telah membuat Perda Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Bantuan Hukum.

“Hal ini sangat membantu Masyarakat miskin dalam mencari keadialan sebagaimana Prinsip dalam Undang-undang bantuan Hukum,” tegasnya.

Sementara Kabag Hukum Setda Kabupaten Buru, Fahmi Lessy sebagaimana dikutip dalam portal fokus berita nasional menegaskan, sosialisasi bantuan hukum digelar agar masyarakat bisa mengetahui keberadaan kantor-kantor pelayanan Hukum yang ada di kabupaten Buru.

Lessy merincikan, seperti Pengadilan Negeri Namlea, Pengadilan Agama dan juga Pos Yayasan Bantuan Hukum.

“Jadi masyarakat tak perlu lagi jauh-jauh pergi mencari keadilan diluar kabupaten buru, cukup di Buru saja,” tegasnya.

Untuk diketahui, Yayasan Pos Bantuan Hukum yang diketuai M.Taib Warhangan, S.H.,M.H., telah terdaftar di Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.*** RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *