Main Judi, La Eda Kepala Desa di Kabupaten Buru jadi Sorotan

Kabar Daerah News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS– Baru-baru ini seorang Kepala Desa dari kabupaten Buru sunter menjadi perbincangan hangat di sosial media karena ikut terlibat dalam aktifitas judi sabung ayam.

La Eda, seorang kepala desa, terekam video warga saat sedang mengikuti taruhan sabung ayam di Desanya, karang jaga, kecamatan Namlea kabupaten buru, Maluku.

Bukannya melindungi desa dari praktek perjudian, La Eda selaku kepala Desa yang juga seorang PNS ini justru turut membudidayakan praktek tersebut.

Alhasil, Desa Karang jaya disulap bak Texas kedua.

Bukan hanya judi sabung ayam, jenis perjudian lain seperti Dadu dan bola guling Juga bebas dilakukan di desa ini. Kesemuanya ilegal tanpa ijin.

Berdasar hasil penelusuran sementara kabarterkini.news di kabupaten Buru terkuak, Rutinitas di wilayah tersebut ternyata berjalan sudah sangat lama dan tanpa penindakan serius aparat keamanan setempat.

Dari video yang viral itu, juga terlihat banyak kepala desa dari wilayah lain yang turut bermain di lokasi ini.

“Yang bermain judi bukan saja dari kampung tuan rumah Karang Jaya, bahkan dari desa-desa lain yang tiap hari ramai,” jelas seorang warga karang jaya yang enggan disebutkan namanya, pekan ini (24/08).

Dirinya menambahkan, video berdurasi 16.32 detik itu setidaknya sudah dibagikan lebih ratusan kali di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp serta di lihat sebagian para elit daerah maupun lembaga penegak hukum tapi tidak ada penangan dari pihak tersebut yang bertugas membersihkan praktek perjudian.

Dirinya menduga telah ada sistem perlindungan dalam aktifitas ini. Sehinga praktek judi bebas di jalankan dan di ikuti oleh sebagian besar kepala Desa.

Beberapa warga bahkan mempertanyakan kinerja kepolisian dan peran pemerintah.

Atas praktek serta keterlibatan ASN maupun Abdi negara lainnya yang masuk dalam praktek judi ini.

Asas Hukum Perjudian

“Mereka melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” singkat Muhammad Taib Warhangan praktisi hukum asal kabupaten Buru ketika dimintai tanggapan menyoal viralnya video perjudian tersebut, Minggu (25/08).

Sebelumnya, pengacara muda ini menjelaskan terkait judi dan pengertian singkatnya. Ia memandang, Judi mengandung beberapa pengertian diantaranya, lunak, tunduk, keharusan, mudah, gampang, kaya, membagi-membagi.

“Kongkritnya judi itu keharusan yang bablas. Bisa merugikan diri dan keluarga. Karena di dalam judi itu sendiri harus serahkan barang taruhan berapapun biaya atau barang. Bahkan tanah milik keluarga,” paparnya.

Perjudian menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian adalah tiap tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada keberuntungan. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain – lainnya, yang tidak diakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Warhangan menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian diketahui bahwa semua tindak Pidana Perjudian sebagai kejahatan. Perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara.

Peraturan Pemerintah ini yang merupakan pelaksanakan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur mengenai larangan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintsh Daerah, baik yang diselenggarakan di Kasino, di tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan – alasan lain.

“Dengan adanya larangan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian,” ungkapnya mengingatkan.

Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, di atas menyebutkan bahwa bentuk perjudian bahwa bentuk perjudian yang terdapat dalam angka 3, seperti adu ayam, bola guling dan sebagainya itu tidak termasuk perjudian apabila kebiasaan – kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan dan sepanjang kebiasaan itu tidak merupakan perjudian. Ketentuan Pasal ini mencakup pula bentuk dan jenis perjudian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang sepanjang termasuk kategori perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.

Menyoal penindakan terhadap permainan haram itu, Warhangan menjelaskan, tindak pidana perjudian atau turut serta berjudi pada mulanya telah dilarang di dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 542 KUHP, yang kemudian berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, telah diubah sebutannya menjadi ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 303 is KUHP, dan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 dari Undang – Undang yang sama, telah dipandang sebagai kejahatan.*** Edelweiss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *