Ketua BPD Minta Telusuri penyalahgunaan ADD Desa Yaltubung Tahun 2016- 2019

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– Ketua BPD Desa Yaltubung kecamatan Pulau-pulau Babar kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) meminta kepada dinas terkait untuk segera menelusuri penggunaan Anggaran dana desa (ADD) di desa tersebut.

Hal ini karena di duga kuat adanya penyalahgunaan oleh kepala Desa Yaltubung Hans Rumahlewang tahun anggaran 2016-2019.

Hal ini disampaikan oleh ketua BPD Desa Yaltubung Yance Koupun kepada media ini melalui telepon selulernya, Senin (13/04).

Ia menyatakan, anggaran dana desa yang di anggarkan untuk pekerjaan pagar gereja Betheden jemaat Yaltubung untuk tahun 2016 itu sebesar Rp.30 juta.

Sementara untuk pekerjaan Plafon gereja Rp.50 juta tahun 2018. Sedangkan Tahun 2019 itu di anggarkan 100 lembar daun atap seng untuk Rehab atap gereja.

“Sampai dengan saat ini semua anggaran yang di buat Oleh kepala desa Yaltubung Hans Rumahlewang tidak terealisasi,” kata Ketua BPD Yance Koupun.

Lanjut dikatakan sang kepala Desa menjadikan masyarakat Desa Yaltubung dan jemaat tersebut sebagai Kerbau tusuk hidung sehingga apa yang mau dilakukan oleh kepala Desa itu semaunya sendiri tanpa memikir kepentingan masyarakat.

:Mewakili seluruh masyarakat dan jemaat Desa Yaltubung minta kepada dinas terkait untuk segera melakukan penelusuran terkait dengan penyalahgunaan Anggaran dana desa Yaltubung tahun anggaran 2016-2019,” desak ketua BPD itu.*** Janes

2 thoughts on “Ketua BPD Minta Telusuri penyalahgunaan ADD Desa Yaltubung Tahun 2016- 2019

  1. Pemred news terkini yg saya hormati, berkaitan dengan pemberitaan anda tertanggal 15/4/2020.tentang penyalahgunaan dana desa Yaltubung,terutama tahun 2019 itu tidak benar..nanti akan saya lampirkan data.jadi bantuan untuk gereja,Senk 300 lembarbukan seratus .itu sdh tersalur.ke gereja.saya punya bukti,dan data.saya Bendahara desa Yaltubung.Frits Orno.

    1. Terimakasih tanggapannya. Pak Mohon share nomor kontaknyanya ya… contak redaksi 082197521336

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *