Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Sosialisasi Peraturan dan Pelayanan Berbasis Online

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– Untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian yang lebih berkemajuan serta mempermudah masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ambon menggelar Sosialisasi Peraturan dan Layanan Kesimigrasian Berbasis Online, Kamis (22/08) di everbright Hotel.

Sosialisasi dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka.

Sambutan singkat sebelum membuka sosialisasi tersebut, Andi menegaskan penting kiranya mensosialisasikan program untuk diketahui masyarakat luas. Dirinya menegaskan, sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, semua pihak termasuk masyarakat memilik tanggung jawab yang sama dalam memantau pergerakan Orang Asing di Maluku.

Andi juga mangakui, sudah berkonsultasi serta membuka komunikasi ke pemerintah daerah 11 kabupaten 2 kota di Maluku. Komunikasinya guna membuka kantor di kabupaten-kabupaten yang ada.

“Sementara yang baru merespon hanya kabupaten Buru Selatan. Pada prinsipnya kami siap untuk berkontribusi langsung. Komunikasi dengan kementerian soal itu sudah kelar. Tinggal persetujuan dari masing-masing kabupaten saja. Untuk Buru Selatan, 2020 sudah bisa ada kantor kita disana,” akuinya dalam sambutan.

Ia mengharpakan, peserta yang berasal dari latar belakang profesi dapat menerima materi sosialisasi guna untuk dibagikan juga ke instasi dan perusahannya masing-masing.

Sementara ketua panitia sekalgus kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon melaporkan, kegiatan tersebut merupakan sebuah keharusan guna mensosilisasikan sejumlah program yang duturunkan langsung dari kantor pusat.

Terlebih kata dia, sejumlah perubahan dan kemajuan yang harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat Maluku.

“Semua item tentang pelayanan berbasis online kita sosialisasikan,” ungkapnya.

Afrijal menyatakan, target dan sasaran sosialisasi tersebut adalah untuk masyarakat. Para pengusaha bidang traveling atau sejenisnya juga dituntut untuk mengatahui hal tersebut.

Untuk diketahui, sosialisasi Peraturan dan Layanan Kesimigrasian Berbasis Online ini mengahadirkan empat pemateri termasuk kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Ambon.

Pemateri lainnya ialah Edward L Siagian, PLT Kadiv Imigrasi Kanwil Kumham Maluku/Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian memaparkan perihal aturan serta dasar hukum dalam menjalankan tugas serta kewajiban masyarakat dalam mengurusi status kependudukan untuk bepergian atau menerima warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Robertson Roy Rumayauw (Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Ambon) berkesmpatan memaparkan terobosan aplikasi antrian paspor online atau APAPO versi 2.0.

Raden Haryanto Sulissudjono Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mengupas habis soal Izin tinggal keimigrasian.*** RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *