AHLI WARIS TANAH CEGAH PEMBANGUNAN KANTOR DESA WAISALA

Kabar Daerah News

KABARTERKINI.NEWS– Ahli waris tanah cegah pembangunan kantor desa Waisala, Kamis (22/08) sekira Pukul 08.59 WIT.

Pantauan media ini di Waisala, terjadi percekcokan hebat antar kedua belah pihak (Pemerintah Desa dan Ahli Waris) ketika para pekerja hendak melakukan pengerjaan perdananya.

Pihak ahli waris yang diketahui dari Keluarga Almarhum Muhammad Kasturian melalui Dahlan Kasturian sebelumnya telah menegaskan penolakan pembangunan kantor desa mulai dari nol alias bangunan baru.

Pihak ahli waris melalui Dahlan menginginkan pemerintah desa cukup meronovasi bangunan kantor yangtelah ada sebelumnya. Dan jika ingin membangun baru kantor desa, maka ahli waris sudah tidak mengijinkan lagi pembangunan kantor di tanah tersebut.

Dahlan menegaskan, pihak Keluarga Almarhum Muhammad Kasturian mengkleim dan tidak terima Karena tanah tersebut merupakan tanah milik dari keluarga almarhum Muhammad Kasturian yang telah di wariskan kepada kelaurga Dahlan Kasturian dan keluarga yang lainnya. Pihak Dahlan Kasturian dan keluarga tidak terima jika ada pembangunan disitu karena belum ada penyelesainnya.

Adu mulut pagi tadi membuat jajaran Polsek Waesala turun tangan. Polsek kemudian mengambil jalan tengah dengan memanggil kedua kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan menjembatani agar ada titik temu.

Kapolsek Huamual Belakang IPTU. WAHAB Holimombo menyampaikan kami pihaknya hanya menjembatani dan memediasi baik di tingkat Desa sampai di kantor Polsek.

“Kami ambil langkah tersebut sesuai dengan prosedur yang ada. Saya juga bertindak hanya dari sisi keamanan untuk menjaga kamtibmas dilokasi jangan sampai ada kekerasan yang terjadi. Hal itu yang kami antisipasi. Saya juga sudah sampaikan kepada Camat Huamual Belakang untuk pembangunan itu sudah menjadi urusan Camat bukan urusan polsek,” ungkap Halimombo.

Dalam proses mediasi dan penyelesaian masalah, maka dihasilkan kesepakatan bersama yakni pembuatan dan penanda tanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak.

Adapun surat pernyataan tersebut mengasilkan dua point penting, yakni pertama Pekerjaan pembangunan Balai Desa Waesala yang dikerjakan pada hari ini, kamis tanggal 22 Agustus 2019 akan selesai pada pukul 18.00 Wit.

Point Kedua yakni Pekerjaan lanjutan pembangunan Balai Desa Waesala akan dilaksanakan setelah dua minggu kemudian, terhitung sejak tanggal 23/08/19 sampai dengan 06 September 2019, baru kegiatan pekerjaan pembangunan balai Desa Waesala berjalan kembali.

Saksi juga dihadirkan dari kedua belah pihak. Kemudian yang menandatangani surat pernyataan tersebut, yakni dari pemerintah Desa Waesala yaitu Pejabat Negeri Waesala Hasan Samal dan Saksinya Arsad Payapo sebagai BPD Desa waesala, dan Pihak Kedua selaku Ahli waris Yakni Dahlan Kasturian dan saksinya Ramsal Kasturian dan juga mengetahui Camat Huamual Belakang Usman Manida’a.

Menurut Ahli Waris Dahlan Kasturian, jangan dulu dilakukan pekerjaan balai desa tersebut, Karena tanah tersebut masih bermasalah dan perlu penyelesaian yang jelas. Nanti di pengadilan sudah ada kekuatan hukum yang pasti baru dilakukan pekerjaan. Kami dari pihak Keluarga memberikan waktu hanya hari ini saja terkait pekerjaan sampai jam enam sore saja.

“Jadi mulai dari besok tidak ada lagi kegiatan pekerjaan sampai tanggal 06/09/19 dua minggu lamanya. Jadi kami mengambil langkah hukum karena kami juga sudah punya pengacara, dan mengenai surat pernyataan itu untuk kami pihak keluarga saja. Kalau tidak ada keputusan dari kami pihak keluarga berarti pekerjaan dilaksanakan. Sebenarnya hari ini harus diadakan pencegahan, tapi kami mencari solusi terbaiknya seperti apa,” papar Dahlan.

Dalam hal ini juga, Pejabat Negeri Waesala Hasan Samal mengatakan yang jelas kami menaati proses Hukum ,yang membuat pernyataan ini pihak ahli waris dan pemerintah Negeri yang di fasilitasi oleh pihak kepolisian.

Oleh sebab itu kami pemerintah negeri berkomitmen apa yang sudah diputuskan lewat surat pernyataan kita jalan sesuai dengan itu saja.

“Jika pihak Ke dua melakukan proses hukum, silahkan jalan, dan di bawah ke Ranah pengadilan, tapi jangan menghambat proses pembangunan. Itu kami sampaikan juga kepada pihak kecamatan, Pihak Pemdes dan pihak kepolisian. Silahkan mereka tempuh jalur hukum akan tetapi tidak boleh menghambat pembangunan,” paparnya.

Hasan Samal menambahkan pihaknya juga akan kembalikan kepada proses hukum kalau proses pengadilan mneyatakan bahwa tanah tersebut milik Almarhum Muhammad Kasturian, walaupun dengan secara terpaksa, kami tetap mengikuti proses hukum itu.

Karena lanjut dia, sampai hari ini landasan yang kami pakai antara pemerintah negeri dan badan saniri beserta masyarakat pakai untuk bangun gedung itu karena tempat itu dari turun temurun dipakai sebagai kantor dan balai pertemuan.

“Dan kami tahu bahwa itu milik Negeri dan kami yakin dan percaya putusan pengadilan nanti pasti memenangkan pemerintah Negeri karena itu punya Negara,” akuinya datar.

Terkait dengan pengrombakan Kantor melalui dana APBD Maluku tahun 2005 yang kami lakukan itu hanya versi mereka saja, dan yang jelas bangunan yang ada di tanah itu adalah bangunan pemerintah dan sudah tidak layak lagi untuk dipakai karena sudah melalui musyawarah Desa, musrembang Desa, sampai dengan penetapan APBDes.

“Itu masyarakat semua menginginkan suapaya ada perubahan. Terkait surat pemutihan Gedung oleh pemerintah atau belum, itu hanya menurut pihak kedua saja, dan itu hanya versi mereka. Kami sudah menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya. *** MUNANDAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *