Gubernur Maluku Kukuhkan Gustu Daerah Bisnis dan HAM

Tak Berkategori

KABARTERKINI.NEWS– Gubernur Maluku Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Murad Ismail mengukuhkan Gugus Tugas Daerah, Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Periode 2024-2026, pada Rabu (28/02/2024) bertempat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.

Hadir secara langsung pada kesempatan itu Forkopimda Provinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku beserta jajaran staf, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta Direktur Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI yang mengikuti secara virtual.

Atas nama Pemerintah Daerah, Gubernur pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Maluku.

“Semoga saudara-saudara mampu mengaktualisasikan tugas dan fungsinya dalam pencapaian strategi nasional bisnis dan HAM di Provinsi Maluku dengan optimal.” Ungkap Gubernur.

Di era globalisasi dewasa ini, Gubernur mengatakan penting untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM, ke dalam semua lapisan operasional bisnis.

“Untuk itu dalam mengembangkan bisnis, perlu melibatkan proses konsultasi dengan semua pemangku kepentingan, memastikan bahwa kebijakan dan praktek bisnis, sejalan dengan standar HAM internasional, serta berkomitmen untuk memperbaiki ketidak seimbangan sosial dan ekonomi di dalam serta di sekitar Perusahaan kita.” Terang Gubernur.

Dirinya yakin dengan memprioritaskan nilai-nilai HAM, kita tidak hanya akan mencapai kesuksesan bisnis yang berkelanjutan tetapi juga menjadi contoh inspiratif bagi dunia bisnis dan membentuk tren positif yang lebih besar di tengah-tengah Masyarakat.

Untuk diketahui Pengukuhan tersebut berdasarkan pada Keputusan GUbernur Maluku Nomor 132 Tahun 2024, dimana Gubernur Maluku bertindak sebagai Ketua Gugus, Wakil Ketua yakni Sekretaris Daerah Maluku, dan dikukuhkan sebagai Sekretaris ialah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *