KABARTERKINI.NEWS-‐ Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease masih melakukan pemeriksaan terhadap RM, JP, dan SBB, dan FRK, empat tersangka pelaku pencurian dalam sebuah toko di pusat perbelanjaan MCM Ambon.
Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda. Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Mapolres, Rabu (17/07).
Dikatakan, pemeriksaan para tersangka dilakukan penyiik Satreskrim Polres sejak Minggu, 14/7 2019 lalu.
“Awalnya mereka ditangkap tim Buser Polres Ambon saat sedang bersenang-senang di sebuah karaoke keluarga NAV di jalan AM Sangaji pada malam hari sekitar pukul 23:00 WIT,” kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon.
Penangkapan para pelaku didasarkan laporan polisi nomor : LP/555/VII/2019/ Maluku/Res Ambon yang disampaikan Arie (28) selaku pemilik Toko Distro Arie MCM lantai 1 Blok A samping Jeko, Kecamatan Sirimau.
Menurut Julkisno, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian.
Kejadian ini berawal pada hari Minggu, (14/7) sekitar pukul 22:00 WIT, ketika pelaku RM bersama dengan tiga orang rekannya datang ke dalam toko untuk melihat-lihat pakaian distro milik pelapor.
Selanjutnya para pelaku dilayani oleh saksi korban, kemudian saat di dalam toko pakaian para pelaku mengelabui saksi korban dengan cara menawarkan harga-harga pakaian serta mengukur baju dan meminta ukuran baju yang lebih besar.
Sehingga saksi korban mengambil baju ukuran yang diminta pelaku, dan di situlah tersangka RM membuka kunci laci meja yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp3.000.000 dari hasil penjualan dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Setelah pelaku mengambil dan kemudian mengunci Laci meja lagi, selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan toko.
Korban baru menyadari uang dalam laci dicuri dua jam kemudian sehingga dia mendatangi SPKT Polres Pulau Ambon guna melaporkan peristiwa pencurian tersebut.
Personil Buser Sat Reskrim polres langsung memintai keterangan korban dan saksi dan langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku sehingga didapatkan ciri-ciri RM beserta tiga rekannya.
Saat ditangkap di dalam ruang karaoke keluarga, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp800 ribu yang merupakan uang sisa hasil pencurian di toko milik korban.
Tersangka RM (28) beralamat di Hative Kecil RT 001 RW 02 yang bertindak sebagai eksekutor, FRK (24) alamat di Kebun Cengkeh ikut menerima hasil curian senilai Rp400.000.
Kemudian tersangka JP (25) beralamat di Waiheru Kos-kosan dan rekannya SBB (20) bertugas mengalihkan perhatian penjual atau pemilik toko dengan cara menawarkan barang yang dijual.**Rul