KABARTERKINI.NEWS- Melihat situasi dan kondisi perkembangan Virus Corona (Covid-19) yang memprihatinkan, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengusulkan Kota Ambon secara khusus sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melalui rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku kemarin, Senin (27/04).
“Ini diusulkan berdasarkan pengalaman yang mana Kota Ambon ini kecil, teritorial terbatas, sumber daya manusia dan sarana prasarananya harus diperhatikan secara baik,” kata Louhenapessy kepada media, Selasa (28/4).
Dari data Kementrian Kesehatan bahwa di Provinsi Maluku sudah ada daerah yang masuk kategori zona merah, yakni di Kota Ambon. Itupun dalam keputusan Kemenkes dari personal yang ada, sehingga Kota Ambon sudah ditetapkan sebagai zona merah.
Paling tidak ada 4 persyaratan yang bisa diajukan untuk sebauah daerah menjadi PSBB.
“4 Persyaratan itu antara lain, soal etimologi (penyebarannya), kesiapan kebutihan dasar, kesiapan keuangan, dan kesiapan operasional. Semuanya sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Kota secara baik dalam kondisi Covid -19, maka seluruh proyek-proyek ditangguhkan jadi tidak ada kesiapan fisik apapun juga yang dilaksanakan di Ambon karena seluruhnya kita konsentrasi untuk penanganan Covid-19,” jelas Walikota.
Walikota menambahkan, secara fakta sebetulnya sudah dilaksanakan, seperti tidak ada lagi penebrangan dan pelayaran.
“Ini semua masih dalam bentuk himbauan dan ajakan, sementara PSBB ini merupakan prodak hukum dan keputusan Yuridis yang menjadi dasar aparat keamanan bertindak lebih tegas,” paparnya.
Menurut Walikota, PSBB bukan untuk larangan tapi pembatasan, jadi aktifitas sosial berjalan seperti biasanya hanya dibatasi. Contonya, masyarakat yang ingin berbelanja bahan pokok boleh tapi hanya berpergian untuk nongkrong di rumah kopi, itulah yang dibatasi.
“Ini semua butuh pengendalian, jadi pemkot mengusulkan ke provinsi Maluku dan diusulkan ke Kementerian Kesehatan akan lakukan verifikasi kalau memang diijinkan akan dilakukan,” tutupnya.*** Riska