Camat di Maluku Main Politik, Warga Tehoru Malteng Dipengaruhi
KABARTERKINI.NEWS– Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk berpihak kepada calon tertentu baik Capres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Pemilu. Larangan itu diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam pasal 2 menyebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala […]
Continue Reading