Data Penerima Bansos di Ambon Terupdate Tiap Tahun Sesuai Harapan Walikota

Tak Berkategori

KABARTERKINI.NEWS– Peran RT/RW yang tersebar dibawah pemerintah kota Ambon sangat penting. Ini berkaitan dengan bantuan social pemerintah yang diharapkan tepat sasaran dan tidak terkesan mubajir.

Media ini sebelumnya merima informasi keluhan warga atas tumpang tindih nama calon penerima. Bahkan orang yang sudah wafat pun masih punya nama sebagai calon penerima manfaat dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Wailkota  mengatakan kewenangan pengusulan calon penerima bantuan sosial dan program keluarga harapan, mekanismenya diusulkan oleh masing-masing RT/RW.

“Jadi RT yang melakukan verifikasi bersama dengan petugas PKH yang ada di desa negeri kelurahan. Mereka kemudian memverifikasi lalu mengusulkan kepada pemerintah desa, negeri dan kelurahan untuk diteruskan ke kementerian sosial,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu 04/2/2023 .

Menurutnya, melalui usulan calon penerima tersebut maka Kementerian Sosial mengeluarkan keputusan tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Seluruh RT/RW mesti berperan disini, mereka yang memverifikasi siapa yang sudah dapat. Kalau dia sudah tidak lagi dapat maka dia akan keluar, dari penerima dan orang lain masuk,” terang Wattimena.

Untuk itu, lanjutnya, Pemkot Ambon tetap mengedukasi agar pemberian bantuan tersebut dapat berjalan dengan baik, sehingga warga yang berhak menerima itu bisa dapatkan bantuannya.

“Hal ini harus diverifikasi, kalau ada orang yang sudah keluar dari garis kemiskinan mesti diganti dengan orang lain, ataupun kalau ada yang bertambah ya ditambah. Saya harap RT/RW dapat melihat hal ini dengan baik,” pungkas Wattimena.

Untuk dikatahui, terkait daftar calon penerima Bansos, dimuat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

DTKS “Gudang Data” Penerima Manfaat Sosial Pemkota Ambon Diupdate Setiap Tahun

MENYUSUL keluhan warga yang mengaku kesemrawutan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Ambon, media ini menelusuri Dinas Sosial Kota Ambon perihal tersebut.

Masyarakat sebelumnya menilai data tidak valid atau tidak sesuai dengan kondisi masyarakat pada dasar negeri maupun kelurahan yang ada.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat mengatakan, DTKS itu selalu diupdate setiap tahun. Karena dalam DTKS tersebut adanya periodisasi untuk diverifikasi.

“DTKS itu setiap tahun tetap di upgrade, jadi kalau DTKS itu kan ada periodisasi untuk diverifikasi. Karena kuota setiap tahun itu dia tidak statis atau dia tidak tetap, bisa ada yang naik bisa ada yang turun,” ungkap Slarmanat kepada media ini di Manise Hotel, Senin (5/2).

Dia mengakui, peran Dinsos hanya sebagai dinas teknis atau liding sektor, karena bantuan kepada KPM itu melalui kementerian.

“Bantuan tersebut itu kan dari Kementerian Sosial, kami hanya dinas teknis,” paparnya.

Menurutnya, proses pengumpulan DTKS itu melalui usulan dari desa, negeri dan kelurahan yang didalamnya ada RT/RW, sehingga DTKS tersebut dibutuhkan peran RT/RW serta pendamping PKH secara maksimal.

“Jadi prosesnya itu kan melalui usulan dari desa kelurahan dan negeri yang didalamnya itu ada RT/RW. Perenan RT/RW itu yang sangat  menentukan bersama dengan pendamping PKH, kemudian mereka itu yang akan melakukan pengimput terkait dengan usulan itu,” jelas Slarmanat.

Jadi ketika masyarakat penerima bansos itu sudah terdata, lanjutnya, kemudian  ditetapkan di tingkat musyawarah desa, sehingga dia sudah terdata di dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial SIKS)  yang menjadi aplikasi kementerian untuk DTKS itu.

“Kalau segala persyaratan formal itu sudah dipenuhi kemudian dia sudah berhak menerima bantuan sosial tersebut. Jadi untuk update DTKS itu tetap dilakukan, setiap tahun,” kata Slarmanat.

Dia mencontohkan, sepeti tahun 2024 ini kuota bansos untuk Kota Ambon itu ada 2000 lebih kuota DTKS untuk PKM. Jadi dari kuota 2000 lebih tersebut diverifikasi sudah ada yang terdata di tahun-tahun sebelumnya sebagai KPM yang sudah terdata dalam DTKS.

“Jadi kuota 2000 ini harus dicek atau dikombain juga dengan data dari dukcapil. Karena untuk mengetahui seluruh persyaratan status KPM itu kan harus dilihat sesuai dengan NIK-nya yang kemudian dirujuk kepada status masyarakat itu. Jadi kalau NIK itu ketika sudah sesuai, maka dia berhak menerima bantuan itu. Tapi ada juga yang ternyata KPM itu ada yang tidak benar, maksudnya dia statusnya ada yang ASN atau P3K dan yang lain,” tutur Slarmanat.

Selain itu, disinggung terkait keluhan masyarakat terkait DTKS yang informasinya belum diupdate sejak tahun 2019 lalu, mantan Kadis Indag ini, mengatakan keluhan masyarakat tersebut akan dilihat kembali, apakah mereka sudah masuk dalam DTKS tersebut atau belum.

“Kalau misalnya mereka sudah terdata dalam DTKS kita perlu pastikan juga terkait dengan keabsahan, misalnya tahun lalu mereka dapat kemudian di periode berikut sudah tidak dapat, nah itu yang kita lihat,” pungkas Slarmanat. *** TASYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *