KASUS BNI 46 MERUPAKAN PENYELEWENGAN KETENTUAN PERBANKAN DAN TINDAK PIDANA BANK (TIPIBANK)
OLEH: JULIUS R. LATUMAERISSA KABARTERKINI.NEWS– Bank sebagai lembaga intermediasi sering digunakan sebagai sarana dan/atau sasaran untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu secara melawan hukum yang pada akhirnya dapat mengakibatkan bank mengalami permasalahan struktural. Perbuatan tersebut dapat dilakukan baik oleh Komisaris, Direksi, pegawai, pihak terafiliasi, pemilik/pemegang saham bank, atau pihak lain sehingga dapat menyebabkan […]
Continue Reading