KABATERKINI.NEWS- Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga mengaku sampai sejauh ini belum mendapat laporan terkait hilangnya aset daerah pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda.
“Saya belum dapat informasi kalau ada aset daerah yang hilang, nanti saya kross chek jika benar maka mereka harus bertanggungjawab mencari dan melaporkan,”ungkap Bupati kepada wartawan pekan kemarin.
Hal ini dikarenakan, kata Bupati, sejauh ini belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang penghapusan atau pemutihan aset daerah.
Ditambahkan oleh Bupati Dr. Johan Gonga bahwa salah satu penyebab disklemer sejak tahun 2006-2014 adalah asset daerah yang belum bisa ditelusuri mencapai angka ratusan miliar.
“Aset daerah harus kita benahi, karena merupakan penyebab disklemer dari tahun 2006-2014 dan untuk tahun 2015 sampai sekarang sudah mulai bagus,
Bupati juga menyarankan agar persoalan ini perlu ditindak lanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).” Jelas Bupati
Ditempat terpisah Kepala BPKAD, Yop Ubyaan mengatakan itu bukan kehilangan mesin tetapi diambil oleh oknum-oknum tertentu karena barang seberat itu tidak mungkin hilang begitu saja.
Menyoal apa sangsi yang akan diberikan, kata Ubyaan bahwa merupakan kewenangan Bupati dan Sekda selaku pimpinan tertinggi ASN di Daerah ini.
Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Aru, Benony Liesal yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya belum lama ini membantah jika mesin diesel itu bukan lagi disebut aset daerah, sehingga salah kalau dibilang terjadi kehilangan asset daerah.
“Jadi Kalau dibilang kehilangan mesin itu sangat salah, tepatnya adalah kehilangan sampah karena barang yang sudah dari tahun 2007 dan tidak lagi dipergunakan karena rusak, bukan termasuk asset daerah,”ujar Benony Liesal.
Menyangkut dua mesin jonson yang dikhabarkan turut hilang, lagi-lagi Benony Liesal menyebutnya sebagai sampah yang ikut terbuang saat pembersihan gudang.
“Itu bukan mesin baru, tidak bisa dipergunakan lagi, sehingga dikategori sebagai sampah yang ikut terbuang saat pembersihan,”ungkapnya.
Berbeda dengan sumber media ini yang membeberkan kalau bukan saja terjadi kehilangan mesin diesel dan dua unit mesin jonson itu, melainkan juga terjadi kehilangan dua unit mesin diesel merk Parkins masing-masing 30 KVA yang ditempatkan dikediaman Bupati (Pandopo I).
Kedua mesin diesel merk Parkins itu merupakan pengadaan tahun 2009 dengan nomor kontrak : 027/12/SPKS/GST/Bag.Umum/XII/2009 Tanggal, 07 Desember 2009 dengan harga per unit Rp. 234.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).Sumber mengaku, ketika melakukan pengecekan ke Pandopo I terkait dengan kehilangan dua mesin diesel itu, pembantu rumah tangga di rumah Dinas Bupati mengatakan bahwa hal ini di lakukan oleh oknum pejabat tertentu pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda dengan dalil bahwa mesin-mesin itu akan dikirim ke Surabaya untuk dilakukan perbaikan.
Ironisnya kata sumber, didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) Bagian Umum dan Perlengkapan Setda tahun anggaran 2019 tidak tertera biaya pengiriman dan juga biaya perbaikan mesin diesel di Surabaya, yang ada hanyalah biaya.*** (Janes)