Buka Sosialisasi DAK Fisik Bidang Pendidikan, Sangdaji: Kerjakan Secara Swakelola Dan Sesuai Prosedur

Kabar Daerah News

KABARTERKINI,NEWS – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Dr M Sangadji, SP,M,Si resmi membuka sosialisasi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik di bidang pendidikan jenjang SMP Tahun 2019, serta hadirkan inspektorat,BPKAD dan KP2KP Kejaksaan Piru sebagai nara sumber.

Sosialisasi berlangsung di aula hotel amboina lantai II Desa Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB dan dihadiri pula para kepala sekolah dalam hal ini sekolah yang hanya menerima Dana Alokasi Khusus tahun 2019. Rabu ( 11/9 ).

Dalam pembukaan Sosialisasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB Dr M Sangadji SP, M, Si. Dikatakannya Dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 didasari oleh peraturan presiden nomor 141 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2019.

Permendikbud nomor 01 tahun 2019 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan dan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI nomor 243/M/2019 tentang rincian, lokasi dan target output kegiatan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2019, Dan alokasi dana DAK fisik bidang pendidikan jenjang SMP tahun 2019 terdiri dari DAK regulasi dan DAK Afirmasi.

Menurut Sangadji, Dana Alokasi khusus (DAK) fisik menurut tujuannya ada 3 jenis, yaitu DAK fisik reguler, DAK fisik penugasan, DAK fisik Afirmasi.DAK fisik reguler diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi,

Kemudian DAK fisik penugasan diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.

Sedangkan DAK fisik afirmasi diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi.” Bebernya

Lanjutnya, Sangadji juga menghimbau untuk para kepala sekolah yang mendapatkan DAK sekalian supaya didalam melaksanakan program pembangunan maupun rehabilitasi sekolah yang di biayai dari dana DAK fisik bidang pendidikan jenjang SMP tahun 2019, agar wajib berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan sangadji meminta pula memahami petunjuk teknis dan petunjuk operasional terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana alokasi khusus ( DAK ) bidang pendidikan jenjang SMP tahun 2019.” Imbuhnya

Dikatakannya. Mekanisme dana alokasi khusus ( DAK ) fisik bidang pendidikan ini dilakukan secara swakelola, maka mulai dari perencanaan sampai selesainya pekerjaan, dan sekalian yang melakukannya, namun dalam konteks sesuai dengan prosedur atau tata aturannya.

Ikutilah petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan dimana sepulang dari tempat sosialisasi ini,dan harus membentuk panitia pembangunan sekolah atau P2S lewat musyawarah.” Jelasnya

Untuk itu sangadji berharap dengan waktu sekarang kurang dari 4 bulan , program DAK fisik ini dapat dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga semuanya berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang direncanakan,

” Bahkan yang sangat penting bagi setiap pengguna DAK fisik ini adalah semua penggunaan dana dan Pelaporan keuangan dapat dilakukan dengan rinci, teliti dan dapat dipertanggungjawabkan serta jangan lupa membayar pajak dan retribusi daerah.”

Dan dapat bermanfaat bagi siswa-siswi atau dewan guru sehingga dapat berimbas bagi peningkatan mutu pendidikan di daerah ini.” Tutupi***FIT/ Ongen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *