KABARTERKINI.NEWS– Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Fetrus Fatlolon dinilai tidak menghargai Pancasila sebagai perekat dalam setiap kehidupan elemen anak bangsa. Hal ini disampaikan dalan Aksi unjuk rasa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Wilayah Maluku di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis 18 Juli 2019.
GPII Wilayah Maluku mengutuk keras pernyataan yang disampaikan Bupati KKT Petrus Fatlolon saat berkampanye dalam momentum Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2017 Silam.
Pasalnya, dalam Kampanye politik Petrus Fatlolon menyampaikan bahwa Yesus telah memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk memegang kunci kerajaan surga dalam Alkitab.
“Kata-kata itu seharusnya tidak boleh dilontarkan oleh Petrus Fatlolon yang kini telah terpilih menjadi Bupati KKT 2016 lalu. Sebab, KKt tidak hanya didomisili oleh umat kristiani saja, melainkan ada beberapa daerah muslim dan agama lainnya,” kata koordinator aksi Faisal Lina.
Menurutnya, selaku kepala daerah, harus memberikan rasa nyaman kepada seluruh rakyatny. Jika itu tidak mampu dilakukan maka akan menimbulkan keresahan sosial masyarakat.
Sebab, di Kabupaten Tanimbar ada tiga desa yang sebagian masyarakatnya beragama muslim, yakni di desa Kilon, desa Labobar , desa karatak, dan dusun namralan di Kecamatan Wuar Labobar. Pihaknya menyayangkan Pernyataan Bupati KKT Petrus Fatlolon dalam kampanye di desa Waturu kecamatan Nirulnmas tahun 2016 yang tersebar.
Menurutnya, pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan nilai luhur bangsa dan aspek hukum di NKRI yang tertuang dalam BAB V buku II KUHP pasal 156 dan KUHP pasal 156a.
“Jadi Kami meminta agar Gubernur Maluku, Murad Ismail segera mengevaluasi Bupati KKT, Petrus Fatlolon. Kami juga mendesak Kapolda Maluku untuk segera mengambil langkah hukum atas pernyataan Bupati KKT dalam kampanye politik tersebut,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar DPRD Maluku segera menyikapi persoalan kesenjangan yang terjadi di masyarakat KKT, serta mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Maluku untuk menyampaikan fatwa terhadap pernyataan Bupati KKT itu.
“Jika dalam waktu 3×24 jam tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, GPII akan berkoordinasi dengan semua elemen pemuda untuk menduduki kembali kantor Gubernur Mauku,” tegasnya.***RUL