KABARTERKINI.NEWS- Periode arus mudik dan arus balik Lebaran yang akan berlangsung pada 29 Mei dan 13 Juni 2019. Ribuan masyarakat Muslim akan memuncaki kesibukan di sepanjang tanggal tersebut.
Kendatipun masa itu merupakan momentum libur nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap memberikan jaminan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita dalam Konferensi Pers menyatakan, masa libur nasional dalam rangka hari besar umat muslim tahun 2019 di Ambon bertajuk “Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan,” Senin (27/05).
Hal itu disampaikan Latumakulita saat jumpa pers di kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” ungkap dia.
Latumakulita menegaskan, BPJS Kesehatan memberikan keleluasaan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mengakses fasilitas kesehatan di berbagai tempat selama mudik lebaran di manapun.
“Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” endusnya.
Latumakulita meminta semua masyarakat tekhusus peserta mudik menginstal aplikasi tersebut di androidnya masing-masing.
Dirincikan, dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.
“Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Latumakulita.
Latumakulita juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS tersebut.
Dalam konfrensi pers tersebut, Latumakulita juga menyinggung JKN-KIS. Dikatakan, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS.
Bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Latumakulita mengakui, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.
“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” pungkasnya.***Rul