KABARTERKINI.NEWS- BUPATI kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Moh. Yasin Payapo kembali didesak untuk segera diperiksa. Desakan itu datang dari DPD GARDA NKRI Maluku dan BEM RI KORDA kota Ambon, melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (29/5/19).
Dibawah kordinator aksi, Risman Soulissa, dua gerbong intelktual tersebut menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku turun tangan menindak lanjuti kasus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di kabupaten SBB.
Bukan saja menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi, masa aksi juga menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera periksa Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), M. Yasin Payapo.
Puluhan mahasiswa dari berbagai latar belakang perhimpunan itu menilai, tindakan yang dilakukan orang nomor satu di kabupaten bertajuk ‘Saka Messe Nusa’ tersebut, telah merugikan 93 desa.
“Itu merupakan tindak pidana korupsi bermodus pemotongan. Alih-alih mengeluarkan Surat Keputusan,” ungkap salah satu orator di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Risman Soulissa, Koordinator Aksi menjelaskan, penggunaan Dana Desa itu diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sisi lain, dalam undang-undang, prioritas penggunaannya diharapkan dapat memberikan manfaat pada peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan serta pelayanan publik di tingkat desa.
“Tapi kalau ditilep oleh penguasa seperti Bupati Payapo, bagaimana bisa mewujudkan manfaat ADD itu sendiri,” ungkapnya.
Soulissa belakangan diketahui bagian dari simpul hijau hitam tersebut menekan, terkait problem dan realitas di SBB. Pihaknya menilai ada kejanggalan besar dalam pemotongan ADD milik 93 desa yang dilakukan Bupati SBB menggunakan SK-nya.
Karena selain keluar dari prosedur juga melenceng dari nomenklatur ADD. Dimana, tujuan alokasi dana desa dari Pemerintah untuk kepentingan pembangunan masyarakat desa.
“Hal ini bisa berdampak fatal, karena langkah diambil bupati berjalan sepihak. Yang jelas, SK yang sudah dikeluarkan itu ada, dan sudah dipakai pemerintah setempat untuk memotong 1,5 persen ADD milik 93 desa,” ungkap dia.
Yondris Karwayu, perwakilan BEM UKIM dalam orasinya memaparkan, Bupati SBB mengeluarkan SK Nomor 412.2-437 Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang perubahan atas lampiran Nomor 412.2-79 Tahun 2017 tentang penetapan rincian ADD setiap desa Tahun Anggaran 2017, untuk melakukan pemotongan terhadap 10 persen ADD milik 93 desa di SBB, karena bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang rincian APBN.
Namun, keputusan itu keliru, karena prioritas penggunaan dana desa yang diatur dalam Pasal 4 Bab III Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2019 jauh dari tujuannya.
“Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Menyangkut dengan pemotongan dana desa oleh Bupati SBB, samaskali tidak berkaitan dengan petunjuk teknis menteri, sehingga dianggap menyalagunakan kekuasaan dan melanggar hukum,” teriak dia.
Orator yang lain, Tamsir Takimpo betlatar belakang Jas merah alias IMM. Dalam orasinya, dirinya mengebdus, jika, SK Bupati yang dikeluarkan untuk memotong dana 10 persen itu digunakan bagi kesejahteraan masyarakat, tidak menjadi problem. Namun, dipakai untuk keperluan lain, yakni pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tingkat Provinsi Tahun 2017, di SBB itu adalah kesalah besar.
“Kami mendesak KPK segera periksa Bupati Yasin Payapo, karena telah melakukan tindak pidana korupsi ADD dengan modus pemotongan. Jangan sampai dia kebal hukum,” tegas Reno Latuconsina melanjutkan orasi Tamsir.
Untuk diketahui, massa aksi kurang lebih 50 orang memadati kawasan jalan Jl. Sultan Hairun, Kel Honipopu, Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Ujuk rasa dimulai dari lokasi Gong Perdamaian dunia kemudia Loung March memutar ke depan kantor kejaksaan.
Akibat ujuk rasa tersebut, ruas jalan Sultan Hairun mengalami kemacetan ringan. Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease mengawal ketat pelaksanaan aksi DPD GARDA NKRI Maluku dan BEM RI KORDA tersebut.*** RUL