KABARTERKINI.NEWS– Setelah melakukan penjualan tanah kepada para pedagang Ny.Juan Siti Juriah / Soebeno kembali mengklaim tanah yang sudah dijual kepada para pedagang dan sudah menjadi hak milik masing-masing dengan sertifikat yang sudah dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sudah 7 tahun lamanya tanah dijual kepada para pedagang yang berjualan dipasar Agropolitan Desa Waimital Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat. Namun Juan Soebeno lewat kuasa hukumnya kembali klaim tanah yang sudah dijualkan itu.
Saat ditemui beberapa pedagang mengakui sudah memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten SBB dan ditanda tangani oleh Almarhum Soebeno dan Ny Juan Soebeno dan dengan harga yang bervariasi.
Salah satu pedagang yang berinisial SS saat ditemui KABARTERKINI.NEWS dikediamannya dijelaskannya. Pada tahun 2011 tanah itu sudah dibeli dari almarhum Soebeno dan sertifikatnya sudah dikeluarkan pula oleh Badan Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat dan sudah menjadi hak milik sesuai dengan sertifikat yang ada.
“Ada uang ada sertifikat” kata SS meniru ucapan almarhum soebeno, dan lahan itu dibeli langsung dapatkan sertifikatnya yang sudah sah menjadi hak milik baik saya dan pedagang lainnya,” ungkapnya
Lanjutnya, lahan Pasar dan los-los sudah dijual tiap-tiap kotak masing-masing pedagang sudah membelinya dengan harga berdasarkan luas dan letaknya, dan setiap los pasar harganya tidak sama namun sudah jadi hak milik per orang atau pedagang yang menempati masing – masing los pasar tersebut.
“Harga Los pasar bervariasi,ada yang dibeli dengan harga 30.000.000 dan 60.000.000 berdasarkan luas dan letak strategi dan semua sudah memiliki sertifikat yang masing – masing dipegang oleh pedagang yang menempati los pasar yang ada,” Jelasnya.
Ditambahkannya, Awalnya para pedagang masih sistem sewa.
Namun saat itu almarhum Soebeno katakan ada uang kontan ada sertifikat. Sehingga para pedagang harus bergegas untuk bisa jadikan hak milik tanpa harus adanya sewa lagi,dengan itu para pedagang membelinya dan sertifikat itu terbit pada tahun 2011.
“Sertifikat sudah dikeluarkan dan sudah dimilik masing-masing pedagang, uang selesai sertifikat ada itu artinya lahan pada masing-masing Los yang awalnya disewakan sudah dibeli dan sudah menjadi hak milik masing masing pedagang,” pungkasnya.
Menurutnya, jika itu hibah tapi ada sertifikat atas nama masing masing pedagang, berarti itu sudah sah menjadi milik pedagang bukan lagi hak milik pemilik lahan dalam hal ini pak beno, katanya hibah tapi ada pembayaran,namanya hibah itu tidak keluarkan uang.
“Hibah itu dikasi cuma-cuma kira-kira seperti itu. Pada saat itu pastinya antara Pemilik dan BPN pastinya sudah ada kesepakatan dan BPN banting meter juga tidak asal-asal banting meter pastinya ada kesempatan antara pemilik lahan dan si pembeli ada sertifikat sesuai dengan ukuran yang sudah diukur dan tertera pada sertifikat” Katanya
Dijelaskannya, dan pertemuan sudah berakali namun belum juga menemukan titik temu, karena pedagang juga mengantongi sertifikat asli yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten SBBtahun 2011 dan surat jual beli dari pemilik sebelumnya yang di tanda tangani kedua belah pihak di atas materai 6000.
Persoalan ini berawal dari klaim yang dilakukan oleh Ny. Juan setelah kurang lebih 7 tahun melakukan jual beli, dan baru sekarang yang bersangkutan tiba – tiba datang untuk mengklaimnya padhal beliau juga tahu dan semua pegawainya juga bersaksi membenarkan bahwa beliaulah yang menjualnya pada saat itu.
Dan anehnya lagi,ibu juan siti juriah / soebeno saat pertemuan dirinya tidak hadir bersama para pedagang dan hanya mengutus pengacaranya atau kuasa hukumnya yang langsung bertatap muka dengan pedagang untuk membahas masalah ini
“Initinya harus beliau hadir,kenapa beliau tidak hadir,beliau punya lahan seharusnya hadir bukan mengutus pengacaranya atau kuasa hukumnya sendiri”Tutupnya***FIT