KABARTERKINI.NEWS– Sembilan bulan lamanya, kasus pemotongan Alokasi Dana Desa ditangani penyidik Polres Seram Bagian Barat (SBB) tak ada kejelasan. Berhembus kabar angin ditelinga masyarakat, bahwasnya kasus itu akan ditutup.
Seperti yang diketahui bersama, pemotongan ADD dilakukan atas perintah Bupati SBB, Mohammad Yasin Payapo.
Pemotongan anggaran sebanyak 1,5 persen untuk 93 desa. Atas kasus ini, telah diperiksa kurang lebih 50an kepala desa oleh Polres SBB. Namun masyarkat tetal dibuat bingung karena tidak ada kejelasannya.
Berdasar informasi yang dihipun berdasar sejumlah berita sejak Juli 2018 lalu hingga hari ini, Kamis (07/02), didapati puluhan kepala desa dan staf mengaku ADD benar dipotong atas perintah bupati.
Penyidik polisi juga mengakui adanya surat keputusan bupati untuk dilakukan pemotongan. Oktober tahun lalu, Polres SBB berjanji mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Namun lagi-lagi janji manis itu tidak pernah dilakukan.
Dari jumlah 93 desa di SBB, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres SBB telah memeriksa sebanyak 58 orang Kepala Desa. Begitu pula Bupati SBB Mohamad Yasin Payapo sudah diperiksa.
Pemotongan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati SBB nomor 412.2 437, tahun 2017.
Alasan pemotongan dilakukan untuk kepentingan pelaksanaan Pesparawi tingkat Provinsi Maluku pada Oktober 2017, dimana Kabupaten SBB selaku tuan rumah.
Menelusuri kasus tersebut, wartawan salah satu media cetak di Maluku langsung melakukan kontak by phone dengan Kapolres SBB AKBP Agus Setiawan.
Mirisnya, sang Kapolres melempar kasus tersebut kepada bawahannya tanpa memberikan penjelasan lebih.
“Ke Kasatreskrim langsung saja bisa,” tulis Kapolres SBB AKBP Agus Setiawan melalui pesan Whatsapp yang diterima salah satu wartawan Spektrum, Rabu, (6/02/2019) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Iptu. Richard Hahury yang dikonfirmasi justru tidak menanggapi. Pihak Polda Maluku yang juga dikonfirmasi terkait kasus ini, juga sama. Tidak ada jawaban.
Sebelumnya 23 Mei 2018 lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea sudah diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres SBB.
Kepada penyidik Sekda SBB ini berdalih, kalau ADD Tahun 2017 dipotong berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian APBN.
Dasar hukum itu dipakai untuk dikeluarkan Keputusan Bupati Nomor 412.2-437 Tahun 2017 tanggal 6 November 2017, tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Bupati SBB nomor 412.2-79 tahun 2017 tentang Penetapan Rincian ADD setiap desa tahun anggaran 2017.
Kejanggalannya, pemotongan ADD milik 93 desa di kabupaten SBB itu melenceng dari visi dan nomenklatur ADD.
Tujuan alokasi dana dari pempus untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pemerintah daerah.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten SBB, Maaruf Tomia, sebelumnya telah menagih janji penyidik Polres SBB untuk penetapan tersangka kasus pemotongan ADD milik 93 desa tersebut. ia bahkan meminta penyidik untuk transparan.
Publik tidak akan mau diberikan toleransi dengan sikap Polres yang masih mengulur penetapan tersangka terhadap para calon tersangka.
Apalagi calon tersangka korupsi pemotongan alokasi dana desa tahun 2017 ini mengarah ke Bupati SBB Muhammad Yasin Payapo, Sekretaris Daerah Mansyur Tuharea dan beberapa Kepala Desa maupun Pejabat Desa.*** RUL/Tim/Sepctrum