Adi Bin Hatim Kontarktor Gedung Sekolah SDN 2 Dobo Hanguskan 1,8 M

Kabar Daerah News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS– Proyek pekerjaan Pembangunan gedung sekolah SD Negeri 2 Dobo yang dikerjakan Oktober 2018 kemarin mengunakan Angagaan APBN senilai Rp.1.800.000 (satu miliar delapan Ratus Juta) oleh CV JASA INTAN MANDIRI. Kontraktor dalam proyek tersebut ialah Adi Bin Hatim sekaligus paket dengan Konsultan Perencanaannya. Proyek miliaran itu hingga kini terbengkalai. Siswa di sekolah tersebut yang dikorbankan.

Apalagi belakangan diketahui, pengerjaan tersebut baru berlangsung 5 persen tapi kontraktor sekaligus konsultan perencanaan melakukan modus penipuan kepada kepala dinas dan PPK Untuk pencairan 70 persen.

Atas temuan ini, aparata hukum diminta segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kontraktor dan konsultan Perencanaan Pembagunan Gedung sekolah SD N 2 Dobo. Diduga kuat, kontarktor telah melakukan pembohongan terhadap Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan dan juga PPK terkait dengan Dokumen permintaan Pencairan tujuh puluh persen (70 %) bagi pekerjaan pembangunan gedung sekolah tersebut.

PPK Dinas pendidikan, Maks Kalayukin kepada media ini diruang kerjanya, Kamis (21/03) menyatakan, perihal pencairan 70 % itu, dirinya sempat menolak Dokumen dan dokumentasi Foto Gedung tersebut karena menurutnya tidak mungkin pekerjaan itu bisa untuk dilakukan pencairan 70% karena Kontraktor baru melakukan pekerjaan itu tanggal 4 Desember dan pekerjaannya berjalan hanya satu Minggu.

“Namun Konsultan Perencanaan tetap berusaha dengan berbagai Modus dan mengakui bahwa kepala Dinas sudah menyetujui Untuk dilakukan pencairan maka dirinya selaku PPK dan juga Bawahan bersedia menandatangani Dokumen pencairan tersebut,” akui Kalayukin.

Kalayukin kembali menimbang soal nasib siswa-siswi SD N 2 itu. Masalahnya pihak sekolah sementara melakukan metode Pinjam pakai beberapa gedung sekolah. Ditambah pula, Ujiaan Nasional (UN) sudah ada di ambang pintu maka kepala dinas dan PPK menandatangani Dokumen permintaan Pencairan tersebut agar proyek pekerjaan pembangunan itu dipercepat.

“Namun kenyataannya sampai dengan masa kontrak 90 hari kalender berakhir Desember kemarin tetapi setelah pencairan Sang Kontraktor tidak melakukan pekerjaan sampai dengan saat ini padahal Dananya sudah dicairkan 70%. Kami harap dia diperiksa,” tegasnya***Janes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *