Sejumlah Kabupaten di Maluku Lambat laporKan Pencegahan Korupsi ke Setnas PK

Kabar Nasional News
Fridolin Derek Tenaga Ahli Pencegahan Korupsi Setnas PK-

KABARTERKINI.NEWS– Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui Fridolin Berek Tenaga Ahli Pencegahan Korupsi mengaku ada empat kabupaten di Maluku yang tidak melaporkan catatan pencegahan Korupsi dalam agenda Kordinasi Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 di kantor Gubernur Maluku.

Empat kabupaten tersebut ialah, Seram Bagian Barat, Buru Selatan , Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Kepada wartawan usai melaksanakan diskusi melibatkan civil society (Masyarakat Sipil/Organisasi Kepemudaan/Kemahsiswan dan Pers), Rabu (11/09) malam di Ambon, Fridolin Berek menyatakan adanya keanehan di kabupaten SBB.

Keanehan tersebut, mengingat pantauan pihaknya di secretariat pusat menyebutkan bahwa kabupaten SBB tidak ada kendala jaringan seperti alasan yang disampaikan dalam acara yang dibuka oleh Sekda Provinsi Maluku.

Sebelumnya kata Derek, alasan keempat kabupaten tersebut ialah masalah tehnis. Tehnis yang dimaksud adalah soal jaringan internet.

Berek mengaku untuk tiga kabupaten lainnya dapat dimaklumi. Karena realitasnya seperti itu. Sementara untuk kabupaten SBB patut dipertanyakan.

Berek mengendus, ada kegajalan lain di kabupaten yang dipimpin Moh, Yasin Payapo tersebut. Ia menyebutkan di lembaga itu tidak adanya kordinasi internal yang baik dan matang.

Umumnya jelas dia, 9 kabupaten 2 kota di Maluku mengeluhkan soal relasi antar inspektorat dan unit tehnik. Maksudnya seperti penangung jawab atau yang mengkordinasi pelaksanaan aksi itu adalah inspektorat. Sementara yang menjalankan aksinya ialah untit-unit tehnis.

Aksi-aksi di kabupaten kota itu terkait perbaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa itu yang dilakukan di unit pelaksanaan barang dan jasa tersebut. Tetapi yang melaporkan itu Inspektorat berdasar laporan dari unti tehnis.

“Salah satu yang kami sampaikan kemarin, kami yakin bahwa adanya kordinasi internal di pemerintah setempat yang belum berjalan dengan baik,” ungkap dia.

Ditekankan, pihaknya tidak mau lagi di pelaporan selanjutnya yang dikodekan dengan B09 atau deadline tanggal 5 Oktober itu ke-empat kabupaten itu absen lagi.

“Dipastikan akan diberikan teguran jika terulang lagi,” ungkap Berek.

Ia mengaku, sekian pelaporan yang dianggap cakap dan pas sesuai mekanisme ialah kota Ambon.

“Kota Ambon memang melaporkan dengan baik. Namun dimasalahkan adalah jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa,” akuinya.

Jabatan fungsional itu memang nantinya baru akan diminta laporannya di Bulan Maret 2020 mendatang atau dikodekan dengan B15, kata dia.

Dalam penjelasannya, ia paparkan, bicara soal jabatan fungsional itu, berkaitan erat dengan formasi yang itu wajib diusulkan ke Kemenpan melalui aplikasi. Sementara informasi di kemenpan itu sudah ditutup.

Perihal aduan tersebut, dikatakan itu merupakan tugas sekertariat bersama Kemenpan untuk kembali membuka informasi terkait pengadaan jabatan fungsional.

“Seknas umumnya mengawal 11 aksi yang mana melibatkan 47 kementerian lembaga, 34 provinsi, 500 sekian kabupaten kota. Kita pantau semua. Tapi memang aksi di kabupaten kota hanya 1, terkait barang dan jasa,” tegasnya.

Kembali dikatakan, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan alasan kendala tehnis (Jaringan) itu patut dipertanyakan.

“Itu kendala di internal lembaga mereka yang tidak berjalan dengan baik. Kami tidak mengatakan mereka tidak berkomitmen dalam mencagah adanya korupsi, tetapi yang bisa kami sampaikan saat ini adalah kordinasi di internal meraka tidak berjalan baik. Kami akan mengecek langsung di SBB nanti,” pungkasnya.*** RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *