KABARTERKINI.NEWS– BURUSergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor).
Pelaku pencurian berhasil dibekuk Buser Satreskrim di desa Waiheru tepatnya di depan Pabrik Tahu. Saat itu pelaku sedang membawa motor atau Barang Bukti (BB) milik korban.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Pulau Ambon Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, Jumaat (20/09) mengakui adanya penggerebekan terhadap pelaku curanmor di desa Waiheru.
“Buser Satreskrim Polres berhasil amankan pelaku Pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 sekitar pukul 11:00 WIT di Desa Waiheru. Pelaku diamnakan berdasarkan laporan polisi nomor, LP/132/IX/2019/Maluku/Sek Teluk Ambon,” jelas Kaisupy.
Mantan Kapolsek Teluk Ambon itu merincikan, pelaku pencurian berinisial FS umur 32 tahun berprofesi sebagai sopir angkot. FS melancarkan aksinya di BTN blok IV Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon.
“FS ini berhasil membawa kabur motor kawasaki ninja R warna putih No Pol DE 5256 LB dengan No Rangka: MH4KR150 LDKP86222 Dengan No Mesin: KR 150LEPC5994 milik Harly Van Harling (48) seorang Pegawai BUMN,” sambung Kaisupy.
Kaisupy mengkronologiskan, awalnya pelapor/korban sementara memarkir kendaraan kawasaki ninja R sudah sekitar dua minggu yang lalu di teras rumah. Namun pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekitar pukul 11:00 WIT, korban menyadari kalau motor kawasaki ninja miliknya Sudah tidak ada di teras rumah.
Setelah di cek melalui CCTV swalayan JEMN’D bahwa terlihat pelaku FS melintas dengan motor tersebut pada hari Selasa tanggal 17 september 2019 sekitar pukul 04:00 WIT.
Langkah Cepat Kepolisian
Setelah menerima laporan Korban, Polisi bergerak cepat menangkap pelaku curanmor tersebut.
Masih kata Kasubbag Humas Polres Ambon. Ia menerangkan, awalnya oleh personil Buser melakukan penyelidikan terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hasilnya, diketahui pelaku berada daerah Waiheru tepatnya depan pabrik tahu dgn menggunakan kendaraan yang di cur.
Personil Buser langsung bergegas menuju desa Waiheru dan langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti (BB).
Barang BUkti yang berhasil diamankan, satu unit kendaraan roda dua merek Kawasaki Ninja R yang telah di ubah warna menjadi hitam, satu buah botol pilox warna putih, dua buah botol pilox warna hitam.
“Penydik Sat Reskrim telah melakukan pemeriksaan 3 org saksi. Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres P. Ambon & P. P. Lease dengan pasal 363 dan atau 362 KUHPidana,” pungkas Kaisupy.**** RUL