Polres Ambon Naik Typologi Jadi Polresta

Kabar Nasional News Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS– Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease resmi berubah typologi menjadi Polisi Resort Kota (Polresta) sejak tanggal 18 September 2018 lalu.

Kenaikan typologi tersebut, sebagaiman terlampir dalam surat pengesahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi  Republik Indonesia (KEMENPAN RB RI) nomor: B / 849 / M.KT.01 / 2019 tanggal 18 September 2019, perihal : Polres P. Ambon & P. P. Lease mengalami perubahan kenaikan tipe menjadi Polresta P. Ambon & P. P. Lease.

Dengan Keputusan Kemenpan RB RI tersebut, kepemimpinan Polresta P.Ambon dan Pp.Lease yang semula di pimpin oleh seorang Kapolres dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) akan diganti kemepimpinan menjadi seorang Kaporlesta dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

Kapolres P. Ambon dan Pp.Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso,S.IK mengatakan, peningkatan typologi Polres P.Ambon dan Pp.Lease menjadi Polresta merupakan kerja keras semua pihak.

“Baik itu pucuk pimpinan maupun seluruh Personil Polres P. Ambon dan Pp.Lease yang tentu pula tak lepas pisah adanya bantuan dari seluruh elemen masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres P. Ambon dan Pp. Lease,” ungkap Kapolres.

Peningkatan Typologi ini juga kata Hadi, untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan Publik kepada masyarakat serta mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Polri.

“Kami meminta kepada semua elemen masyarakat untuk mendukung dan membantu  Polresta P. Ambon dan Pp.Lease dalam melaksankan tugas-tugas, Kamtibmas, penegakkan hukum dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan,” pungkas Perwira Polri berpangkat dua melati itu.

Untuk diketahui , perbedaan nama Polres dan Poresta berpengaruh pada struktur kepengurusan pada pucuk pimpinan di kantor kepolisian setempat. Juga berpengaruh pada pelayanan yang mana lebih efektif praktis dan cepat.

Sebagaimana diketahui bersama,
Sebagai tambahan, Polres dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), sedangkan Polresta dipimpin oleh Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta), dan untuk Polrestabes dipimpin Kepala Polisi Resor Kota Besar (Kapolrestabes).

Polisi yang dapat memimpin Polres haruslah memiliki pangkat atau gelar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sedangkan untuk Polrestabes maupun Polresta haruslah seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).*** Rul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *