Polres Pulau Ambon Imbau Masyarakat Hindari Aksi Picu Kebakaran Hutan

Kabar Daerah Kabar Nasional Polri dan TNI

KABARTERKINI.NEWS– KEBAKARAN hutan dimana-mana. Fenomena ini tarjadi hampir di seluruh pelosok tanah air. Begitupun di Maluku.

Di Maluku, sejumlah titik api meluas di beberapa titik. Terbanyak ialah kabupaten Buru dan kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku Tengah. Baru-Baru ini terjadi kebakaran pula di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Maraknya pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa daerah di Indonesia termasuk Maluku ini kemudian memantik perhatian Kepolisian Daerah (Polda) Maluku khususnya Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kepala Kepolisan Resor Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso pun menghimbau semua pihak terutama masyarakat untuk menghindari perbuatan yang dapat mematik kejadian kebakaran.

Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla menjadi momok dan isu nasional saat ini.

Hal itu karena sangat membahayakan bagi kehidupan lingkungan dan kesehatan yang bisa berujung kematian akibat menghirup asap dan terkena infeksi saluran pernapasan akut (Ispa).

Kapolres melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy menyatakan, himbauan ini dikeluarkan karena keprihatinan terhadap permasalahan Karhutla yang terjadi di kecamatan Seram Utara, Seram Utara Barat, kecamatan Amahai kabupaten Maluku Tengah dan kecamatan Kobi Seti kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Kasubbag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy ***

Kaisupy menyebutkan lima himbauan yang dikeluarkan Kapolres terkait Karhutla yakni pertama;

  1. Dilarang melakukan pembakaran hutan atau lahan,
  2. Apabila melihat kebakaran hutan atau lahan segera padamkan dan laporkan kepada kepolisian atau aparat setempat.
  3. Dilarang merokok dan membuang puntung rokok di area hutan.
  4. Tidak meninggalkan api di hutan atau lahan dan
  5. Hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan atau lahan.

Singkat dijelaskan, pelanggaran terhadap himbauan itu bisa diganjar dengan pasal 78 ayat 3 UU nomor 41 tahun 1999 yakni barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah (Rp 5 miliar).

“Ini instruksi Kapolda Maluku yang dijalankan semua jajaran Polres termasuk Polres Pulau Ambon dan Pp Lease,” tutup Kaisupy.*** RUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *