KABARTERKINI.NEWS- Pemerintah kabupaten kepulauan Aru diminta mencabut ijin PT.LAUT TIMUR UTAMA yang bergerak dalam usaha pembuatan ikan kaleng. Perusahan yang berlokasi di dusun Belakang Wamar kabupaten kepulauan Aru itu, dinilai melakukan pencemaran laut yang berlebihan.
“Karena air limbah perusahaan tersebut dibiarkan mengalir kelaut begitu saja sehingga mengakibatkan bau tidak sedap dan bisa saja mengakibatkan penyakit bagi warga dusun belakang wamar,” ungkap Ham Temarwut, warga masyarakat Aru.
Sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat Dusun Belakang Wamar terkait dengan pembuangan air limbah oleh perusahan tersebut, wartawan media ini bersama sejumlah wartawan lokal lainnya melakukan investigasi ke perusahan itu.
Sejumlah wartawan terperangah melihat realitas yang persis diceritakan warga setempat. Aapa yang dikatakan warga itu memang benar karena pihak perusahan tidak membuat -bak penampungan Namun air libah. Limbah dibiarkan mengalir kelaut sehingga mengakibatkan bau tidak sedap bagi masyarakat Dusun belakang wamar.
Tidak hanya air limbah ada juga sisah-sisah ikan yang telah diisi dalam kantong plastik dibuang begitu saja kelaut sehingga mengakibatkan bau tidak sedap dan bisa saja mengakibatkan penyakit bagi masyarakat.
Terkait persoalan tersebut pimpinan perusahan yang dihubungi tidak mau memberikan komentar.
Pengawas perusahan yang diketahui bernama Budhi ditemui di kediamanya di Kampung Cina kota Dobo, Jumat kemarin membantah tudingan warga.
“Bahwa pihak perusahan tidak pernah membuang sisah-sisa ikan kelaut. Kami biasanya membuang ke tempat pembuangan sampah milik dinas lingkungan hidup,” akuinya.
Pengawas perusahan itu mengaku pihak perusahan telah melakukan kordinasi dengan pihak dinas lingkungan hidup.Limbah ikan dibuang ketempat pembuangan sampah sesuai kesepakatan dinas dan pihak perusahan.
Ditanyai terkait dengan ijin Amdal dirinya mengaku sudah dikantongi perusahannya. “Kalau bapak-bapak mau lia itu nanti diperusahan saja,” katanya dengan nada menekan.
Kontraks penjelasan pihak persahan dengan realitas yang ada, maka masyarakat meminta perusahan itu harus di evaluasi. Mengingat perusahan itu beroperasi, bertengadah tepat dengan objek wisata masyarakat lokal.
“Maka dimintakan kepada pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati kepulauan Aru dr Johan Gonga agar segera memangil pimpinan PT LAUT TIMUR UTAMA untuk mempertangung jawabkan perbuatanya dan bila perlu mencabut ijin perusahan tersebut.*** Janes