KABARETRKINI.NEWS- Kunjungan Tim Pokja 1 Komisi A dan C Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), di Pulau Parang, Desa Administratif Namandan Kecamatan Teluk Waru, Jumat (11/1/2019).
Kunjungan para legislator tersebut dalam rangka melaksanakan pertemuam dengan masyarakat setempat yakni di Desa Namandan untuk membahas dan mendengar keluhan masyarakat terkait penundaan pelaksanaan pemelihan kepala pemerintan administratif (kepala desa) Namandan.
Hadir dalam pertemuan itu Umar Gazan Ketua Komisi A DPRD SBT, Rais Siboalamo Komisi B, DPRD SBT, Husein Kililauw, Komisi C DPRD SBT, MS. AR Watimena Komisi C DPRD SBT, Sekertaris Kesbangpol Kabupaten SBT, A. H. Rumeon beserta staf, Tutilk J.F Menyulu, Camat Teluk Waru, Babinsa Desa Namandan, Kopda Herman, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda.
Ketua Pokja yang juga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten SBT Umar Gazam dalam arahanya menyampaikan, DPRD Kabupaten SBT telah membentuk Tim Pokja untuk menindak lanjuti dan pengawasan permasalahan pengaturan pemerintahan Desa, termasuk didalamnya pelaksanaan Pillades.
“Kedatangan kami disini tidak ada kaitanya dengan masalah politik, namun ini adalah suatu tugas negara dimana kami akan mendengar keluhan masyarakat, masukan masyarakat terkait penundaan pelaksanaan pilkades di Namandan,” terang Gazam.
Sementra itu pejabat Karateker Desa Administratif Namandan menympaikan, Kronologis penundaan pelaksanaan Pilkades di Desa Namandan dikarekan adanya 2 DPT yang berbeda atau terjadinya selisih 2 DPT yaitu DPT yang di miliki Pemdes berbeda dengan DPT yang di miliki KPU.
Hal ini diakibatkan kerena ada masyarakat asli Namandan yang sudah lama berdomisilih di tempat lain bahkan ada yang sudah meninggal dunia namun namaya masi tercantum dalam DPT.
Selain itu penyampaian perwakilan dari masyarakat Desa Namandan, diantaranya Mujid Kelian, Abdul Moksen Kelderak dan Hasanudin Rumfot.
Dalam penyampaian tersebut mereka mengungkapkan, Perbedaan dua DPT yang berbeda antara KPU dan Pemdes membuat kami masyarkat Namandan merasa dibodohi, karena setau kami sebagai mana yang diatur dalam UU bahwa masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya di suatu daerah adalah masyarakat tersebut telah berdomisilih selama 6 bulan di desa atau di daerha tersebut.
“Kenapa DPT yang dimiliki Pemdes berbeda dengan DPT yang dimiliki KPU sementara Pemdes tidak mempunyai kewenangan dalam pembuatan DPT,” kata mereka.
Hal tersebut langsung di tanggapai Umar Gazam, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten SBT bahwa, Pelaksanaan Pildes harus melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Perda No 7.
Lanjut Gazam, Salah satu penjelasan pasalnya yaitu Penggunaan data DPT atau data DPT yang dipakai adalah data DPT yang terakhir di gunakan, dalam hal ini adalah data DPT Pilgub Maluku, namun harus melalui tahapan ferifikasi data dan sidang pleno oleh panitia pelaksanaan Pildes.
“Maslah pildes di Desa Namandan bukan tidak dilaksanakan namun pelaksanaanya ditunda setelah tim pokja yang kami bentuk di DPRD bekerja dan akan memanggil semua pihak terkait untuk mengklarifikasi permasalahan ini baru kemudian dilaksanakan Pildes di Namandan,” pungkasnya.
Ditambahkanya, Penundaan Pilkades bukan saja di Nama Andan namun ada di beberapa desa yang juga mengalami penundaan. “Kami harapkan mari sama-sama kita jaga kondisi keamanan desa karena keutuhan dan persatuan masyarakat dapat menentukan kesejatraan di daerah tersebut,”tambahnya.
Senada Gazam Rais Sibualamo Anggota Komisi B DPRD Kabupaten SBT sebagai mengatakan, Sebantar lagi kita akan memasuki suasa politik. Pemelihan pilkades merupakan barometer untuk menuju Pemilu 2019 yang merupakan momen nasional.
“Untuk itu siapapun yang terpilih dalam pilkades nanti kita sama-sama mendukung, perbedaan dalam mimilih adalah hal yang wajar namun yang menang dalam suatu pemelihan adalah itu pemimpin kita,” kata Sibualamo irit bicra.
Pantauan media ini, Selama pelaksanaan pertemuan anggota DPRD Kabupaten SBT dengan masyarakat Pulau Parang, Desa Namandan ditemukan adanya penonjolan situasi dan kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan lancar.***